Lihat ke Halaman Asli

Pengertian Wanita Ajnabiyah Sumber Kitab Mabadiul Fiqih Juz 1

Diperbarui: 13 Agustus 2024   09:49

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Soal: apa yang dimaksud wanita ajnabiyah?

Jawab: wanita ajnabiyah yaitu wanita yang tidak haram untuk menikahinya karena nasab atau keturunan, satu persusuan  dan hubungan mertua

Soal: perkara apa yang diwajibkan bagi mutawadhi' (seorang yang memiliki wudhu atau sudah wudhu) ketika hendak sholat?

Jawab: diwajibkan bagi seseorang yang memiliki wudhu' ketika hendak sholat untuk menggunakan pakaian yang suci, tempat yang suci dari najis (suatu perkara yang membuat suatu amal menjadi tidak sah), menutup aurat ( perempuan menutup seluruh bagian tubuhnya kecuali muka dan telapak tangannya, sedangkan laki-laki menutup badannya dari pusar sampai lutut kaki), menghadap kiblat (kalau di indonesia kita kiblatnya ke arah barat, dan mengetahui waktu maksudnya sholat, kalau secara umum ditandai dengan azan

Soal: apa saja perkara yang dikategorikan najis?

Jawab: perkara yang dikategorikan najis yaitu; darah, nanah, muntahan, khomr, anjing, celeng/babi, air kencing, kotoran manusia, kotoran hewan.

Soal: apa yang dimaksud aurot?

Jawab: aurot laki-laki antara pusar sampai lutut, dan aurot perempuan yaitu semua badanya kecuali wajahnya dan kedua telapak tangan.

Soal: kapan waktu sholat subuh dikerjakan ?

Jawab: yaitu dari keluarnya fajar sampai keluarnya matahari

Soal: kapan waktu sholat dzuhur?

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline