Lihat ke Halaman Asli

Rupbasankelas1Semarang

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Kanwil Kemenkumham Jateng Lakukan Evaluasi Pemenuhan Data Dukung P2HAM di Rupbasan Semarang

Diperbarui: 8 Oktober 2024   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Semarang

Semarang - Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah melalui Bidang HAM yang diwakili oleh Kepala Bidang HAM, Lista Widyastuti, Penyuluh Hukum Madya, R. Danang Agung Nugroho dan jajaran laksanakan Evaluasi Pelaksanaan P2HAM dan Diseminasi Hasil Analisa Strategi Kebijakan Hukum dan HAM di Wilayah kepada unit pelaksana teknis Pemasyarakatan pada jajaran Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Tengah, Jumat (04/10).

Tujuan kegiatan kali ini adalah dalam rangka Penyampaian Hasil verifikasi data dukung P2HAM sementara dari tim Pendamping Wilayah Ditjen HAM di Rumah Penyimpangan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Kelas I Semarang dan penyampaian Rekomendasi hasil analisis evaluasi kebijakan hukum dan HAM dilaksanakan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang.

Agenda Pertama, tim Bidang HAM Kanwil Kemenkumham Jateng, melaksanakan koordinasi ke Rupbasan Semarang yang disambut langsung oleh Kepala Rupbasan Semarang, Agus Wijayanto.

"Kedatangan kami ke Rupbasan Semarang adalah sebagai tindak lanjut dari hasil verifikasi Ditjen HAM atas data dukung P2HAM. Selain itu kami juga menampung kendala dan hambatan dari Unit Pelaksana Teknis dalam pemenuhan data dukung P2HAM", Buka Lista.

Agus dalam kesempatannya juga menyampaikan beberapa kendala dan hambatan yang dihadapi selama pemenuhan P2HAM.

"Ada 3 (tiga) data dukung P2HAM yang masih belum terpenuhi. Diantaranya Maklumat Pelayanan, Toilet Disabilitas dan Ruang Laktasi. 3 data durung ini akan segera kami perbaiki dan penuhi", jelas Agus.

Kegiatan dilanjutkan dengan pengecekan langsung data dukung indikator yang belum terpenuhi oleh tim Bidang HAM yang didampingi langsung oleh Agus Wijayanto beserta jajaran.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline