Lihat ke Halaman Asli

Rupbasankelas1Semarang

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Beri Penguatan dan Arahan Tugas, Dirjen HAM Dorong Implementasi P2HAM di Daerah

Diperbarui: 11 September 2024   09:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kanwil Kemenkumham Jateng

Semarang - Direktur Jenderal Hak Asasi Manusia Dr Dhahana Putra memberikan penguatan dan arahan tugas untuk jajaran di lingkungan Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah bertempat di Aula Kresna Basudewa, Selasa (10/09).

Mengikuti kegiatan pengarahan para Pimpinan Tinggi Pratama yakni Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Jawa Tengah Tejo Harwanto, Kepala Divisi Administrasi Anton E Wardhana, Kepala Divisi Keimigrasian Is Edy Ekoputranto, Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Anggiat Ferdinan, dan Kalapas Kelas I Semarang Usman Madjid.

Mengawali arahannya, Dirjen HAM menegaskan bahwa Kementerian Hukum dan HAM dengan nomenklatur HAM yang sangat besar memiliki peran penting untuk mewujudkan HAM Di Indonesia.

"Di Indonesia hanya satu kementerian yang memiliki (nomenklatur) Hak Asasi Manusia, maka konstruksi hukum kita adalah menyiapkan kebijakan HAM secara nasional," kata Dr Dhahana menjelaskan.

Kanwil Kemenkumham Jateng

"Maka ini tidak hanya fokus kepada kementerian tapi juga kebijakan nasional. konstitusi ini merupakan amanat dari Undang-undang, amanat dalam Peraturan Presiden," lanjutnya.

Dr Dhahana melanjutkan, bahwa HAM harus implementatif dalam sendi-sendi kehidupan. Dengan mengibaratkan Hukum dan HAM sebagai dua sisi pada satu keping koin, Dhahana menyampaikan bahwa pelaksanaan penegakan hukum harus beriringan dengan pemenuhan HAM oleh negara.

"Harus ada keseimbangan antara Hukum dan HAM, karena bagaimanapun juga, mereka bagai satu keping koin yang memiliki dua sisi. Meski mereka memiliki makna yang berbeda, tetapi mereka memiliki keterkaitan yang sangat erat," jelasnya.

Oleh karenanya, ia merasa penting bagi instansi pemerintah, terlebih khusus yang berada di bawah Kementerian Hukum dan HAM, untuk bisa mengimplementasikan Penghormatan, Perlindungan, Pemenuhan, Penegakan, dan Pemajuan HAM (P5HAM) yang menjadi kewajiban dan tanggung jawab negara.

"P5HAM adalah kewajiban dan tanggung jawab negara, terutama pemerintah terhadap HAM sebagaimana diatur dalam UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM," ujarnya.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline