Lihat ke Halaman Asli

Rupbasankelas1Semarang

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Penilaian Barang Rampasan Negara dan Penerimaan Benda Sitaan Negara

Diperbarui: 15 Agustus 2024   14:12

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Rupbasan Semarang

Semarang(15-08-2024), Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang pada hari ini menerima tamu dari Aparat Penegak Hukum Kejari Semarang ( Rina Dwi Sumarwati) selaku Kepala Seksi Pengelolaan Barang Bukti dan Barang Rampasan dan anggota serta Tim Penilai dari KJPP (Kantor Jasa Penilai Publik) dalam rangka untuk menilai barang rampasan negara yang berkekuatan hukum tetap dilelang berupa kendaraan bermotor dan BBM  yang berada di Rupbasan Kelas I semarang guna penyelesaian barang rampasan. 

Kegiatan ini diteriam langsung oleh Plt. Kepala Rupbasan Kelas I Semarang (Ina Purnaningati Saputro).

Setelah proses penilaian barang rampasan negara yang dilakukan oleh Tim KJPP terhadap kendaraan bermotor baik sepeda motor dan mobil serta BBM jenis solar tersebut selanjutnya diserahkan kepada pihak Kejari Semarang untuk dilakukan pelelangan. 

Rupbasan Semarang

Pada hari yang sama Rupbasan Kelas I semarang juga menerima titipan Benda Sitaan Negara dari Aparat Penegak Hukum Kejari Semarang Tim Barbuk  berupa kendaraan bermotor jenis sepeda motor sebanyak 3 (tiga ) unit dari  tindak pidana narkoba dan tindak pidana pencurian.

 Benda Sitaan Negara tersebut diterima langsung oleh Ka. Subsi Administrasi dan Pemeliharaan (Kiswanto) dan selanjutnya dilakukan Penerimaan/registrasi, identifikasi, dokumentasi sampai disimpan dalam gudang-gudang penyimpanan basan tersebut. 




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline