Lihat ke Halaman Asli

Rupbasankelas1Semarang

Masyarakat Memperoleh Kepastian Hukum

Pelayanan Prima Diberikan Rupbasan Kelas 1 Semarang Terkait Pelayanan kepada Masyarakat

Diperbarui: 19 Oktober 2022   14:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Dok. Rupbasan

Rabu, (19/10/2022)- Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kelas I Semarang pada hari Rabu ini cukup lumayan banyak memberikan pelayanan kepada masyarakat yaitu khususnya terkait pelayanan pengembalian Baran kepada pemilik.

Pelayanan prima ini merupakan bentuk implementasi dari motto Rupbasan Kelas I Semarang sendiri yaitu "Memberikan Pelayanan Prima Kepada Masyarakat" dan tidak hanya itu saja, kegiatan ini juga merupakan suatu bentuk implementasi dari tugas ,pokok serta fungsi dari Rupbasan itu sendiri.

Adapun Barang Bukti yang dikeluarkan oleh pihak Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara Kelas I Semarang pada hari ini meliputi :

1. 1 (satu) unit SPM. Yamaha Jupiter warna Merah Marun  Nopol : H-3569-ZZ.

2. 1 (satu) unit SPM. Kawasaki Ninja warna Putih Nopol : H-4537-BW

     1 (satu) unit SPM. Honda Scoopy warna Putih Hitam Nopol : H-4008-BW

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline