Lihat ke Halaman Asli

Bagus Kurniawan

Mahasiswa Magister Ilmu Komunikasi UAJY

Mencermati Fasilitas Layanan bagi Disabilitas di Yogyakarta

Diperbarui: 30 November 2020   11:30

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Inovasi. Sumber ilustrasi: PEXELS/Jcomp

Penyediaan fasilitas layanan umum (fasum) yang bisa diakses bagi penyandang disabilitas adalah amanat Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Khusus di Yogyakarta sudah Peraturan Daerah (Perda) DIY Nomor 4 Tahun 2012 tentang Perlindungan dan Pemenuhan Hak-Hak Penyandang Disabilitas.

Namun selama Perda tersebut berjalan delapan seperti apa hasilnya. Beberapa pihak menyoroti hal itu masih jauh dari harapan. Namun juga ada yang menilai sudah ada peningkatan pelayanan, perlindungan serta pemenuhan hak-hak disabilitas dan lebih baik pelayanannya dibandingkan dengan daerah lain.

Ada banyak fasum yang telah dibangun yang bisa diakses penyandang disabilitas di sekitar Kota Yogyakarta seperti di kawasan Malioboro hingga titik nol kilometer. Selanjutnya Kota Baru di Jalan Suroto hingga Jalan Sudirman Kecamatan Gondousuman. Khusus di Malioboro diantaranya guidance block di kawasan semi pedestrian hingga fasilitas untuk transportasi yakni bus Trans Jogja.

Dalam diskusi mengenai 'Catatan Akhir Tugas Komite Hak Disabilitas DIY 2017-2020', Senin (23/11/2020), di Yogyakarta, Komisioner Bidang Pemantauan dan Layanan Pengaduan Komite Hak Disabilitas DIY, Winarta, mengungkapkan pemenuhan hak-hak disabilitas terkait fasilitas umum di DIY masih jauh dari standar ideal dan harapan.

Winarta mengatakan pihaknya pernah berdiskusi dengan para penyandang disabilitas terkait aksesibilitas fasilitas umum di DIY. "Secara umum fasilitas umum yang akses itu masih jauh," paparnya.

Salah satu contohnya bidang transportasi umum para penyandang disabilitas masih banyak mengalami kesulitan mengaksesnya. Salah satunya dari bangunan halte yang terlalu tnggi hingga di dalam bus. Selain itu, dalam pembangunan trotoar-trotoar.

Meski di Transjogja itu sudah ada running text informasi tapi clue-nya oleh para pemerhati dan penyandang disabilitas belum semuanya memahami.

Winanrta pemasangan barrier atau pembatas jalan, ramp check juga bisa menghambat orang-orang yang menggunakan kursi roda. Sudut kemiringannya juga tajam dan belum sesuai standar. Bila ada penyandang disabilitas yang menggunakan kursi roda untuk naik dan turun harus dibantu orang lain.

Winanrta juga menyoroti pembuatan guiding block seperti di kawasan Malioboro juga tidak dibicarakan dengan para penyandang disabilitas.

Winarta melihat di kawasan Malioboro, para penyandang disabilitas lebih cocok dengan guidance block berwarna kuning daripada silver atau abu-abu terutama bagi penyandang low vision. Sebab mereka belum sepenuhnya buta total.

Selanjutnya gedung-gedung tempat pertemuan di lingkungan pemerintahan juga masih banyak yang berlokasi di lantai atas, jalan masuk dan keluar instansi pemerintahan juga masih menghambat para penyandang disabilitas untuk mendapatkan pelayanan.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline