Ikatan Guru Indonesia (IGI) melalui kanal Satu Guru Penggerak Integritas (SAGUPEGTAS) melakukan Training of Trainer (ToT) bekerjasama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang diikuti oleh 32 peserta seluruh Indonesia. Guru-guru yang tergabung dalam ToT SAGUPEGTAS memiliki harapan dan impian untuk perubahan Indonesia bebas korupsi.
Kegiatan yang berlangsung selama 3 hari dari Jum'at -- Minggu, 9 -- 11 Maret 2018 di Gedung KPK Lama Jl. Rasuna Said Lt. 3. Kegiatan ini memberikan semangat kepada guru-guru dalam menerapkan makna integritas sesungguhnya karena guru-guru dibekali pendalaman materi tentang korupsi.
Para instruktur memaparkan korupsi dapat dibedakan atas dua yaitu pidana korupsi dan perilaku koruptif. Kemudian bagaimana dampak dari korupsi mewabah di Indonesia dan bagaimana impian indonesia bebas dari korupsi.
Impian Indonesia bebas korupsi menjadi harapan bagi rakyat Indonesia tidak terkecuali para guru yang memiliki integritas. Guru penggerak integritas sangat memahami perubahan Indonesia harus dimulai dari dunia pendidikan, dengan menanamkan nilai-nilai integritas. Dimana integritas dimaknai dalam pemahaman yang menyeluruh bukan setengah-setengah. Integritas yang dapat diartikan sebagai konsistensi dan keteguhan yang tak tergoyahkan dalam menjunjung tinggi nilai-nilai luhur dan keyakinan serta sikap yang konsisten antara tindakan dengan nilai dan prinsip.
Makna integritas tersebutlah yang dibekali oleh KPK kepada guru-guru penggerak integritas agar mengetahui bagaimana korupsi mampu membawa dampak yang luar biasa bagi keberlangsungan sebuah negara dalam berbagai aspek kehidupan. Sehingga korupsi harus dipandang sebagai wabah atau virus dalam kehidupan bukan hanya sebagai perbuatan tercela karena korupsi mampu menghancurkan sendi-sendi kehidupan bermasyarakat maupun bernegara.
Korupsi tidak cukup dengan hanya melakukan penegakkan hukum semata, tetapi harus ada semangat integritas dalam memerangi dan melawan korupsi diberbagai aspek. Pemberantasan korupsi tidak cukup dengan tindakan refresif para penegak hukum tetapi harus dengan memberikan dan membangun kesadaran bagi sipelaku koruftif yaitu dengan nilai-nilai edukasi. Salah satu upaya yang dapat dilakukan adalah Semangat anti korupsi dengan memasuki dunia pendidikan sebagai gerbang awal menanamkan nilai-nilai karakter integritas.
Melawan korupsi dalam dunia pendidikan dibutuhkan beberapa strategi dalam pemberantasan korupsi. Adapun strategi yang bisa dilakukan adalah dengan tiga cara. 1). Pendekatan perbaikan sistem ; Perbaikan sistem yang dimaksud adalah dengan melibatkan para stakeholder pengambil kebijakan diantaranya adalah kepala sekolah, pengawas, Disdik, BKD, Komite sekolah. Peran guru penggerak integritas harus konsisten terhadap nilai-nilai integritas yang sudah diketahui. 2). Pendekatan pendidikan anti korupsi ; menanamkan nilai-nilai karakter semangat anti korupsi dan nilai-nilai integritas kepada siswa serta konsisten menjalankan nilai-nilai integritas.
Adapun nilai-nilai integritas yang dibangun dan harus dimiliki oleh setiap warga negara adalah 1. Jujur, 2. Peduli, 3. Mandiri, 4. Disiplin, 5. Tanggung jawab, 6. Kerja keras, 7. Sederhana, 8. Berani, dan 9. Adil. Pendekatan yang ke 3.) Pendekatan Penindakan (Refresif) ; mengumpulkan bukti-bukti yang kuat terkait dengan pelanggaran ataupun perilaku pidana korupsi dengan cara melaporkan kepada pihak-pihak yang berwenang (Inspektorat/ Saberpungli/ Kepolisian/ Kejaksaan/ KPK).
Melawan korupsi bukan hanya sebagai tugas penegak hukum atau tugas KPK semata, namun melawan dan memerangi korupsi adalah tanggungjawab kita bersama bagi setiap warga negara. Korupsi berawal dari perilaku koruftif yang menjadi pembiasaan dalam kehidupan maupun dunia kerja. Korupsi terjadi bukan karena banyaknya orang-orang jahat, namun diamnya orang-orang baik yang berani untuk mengatakan yang benar.
Kejahatan yang teroganisir akan mampu mengalahkan kebaikan yang tidak terorganisir. Jadi bukan saatnya kita diam melihat sebuah tindakan kecurangan, perilaku koruftif, penggelapan, pemerasan, penyuapan, gtratifikasi, dll. Ketika kejahatan teroganisir maka su8dah saatnya juga kebaikan harus terorganisir dan bergerak secara masif agar dampak buruk korupsi yang menghancurkan sistem perekonomian, hukum, pemerintahan, sosial, kesehatan, pendidikan, pertahanan keamanan dan tatanan kehidupan sosial masyarakat dapat diatasi dengan segera.
Jangan biarkan perilaku koruftif menjadi hal yang biasa dalam lingkungan, baik sekolah, maupun dunia kerja. Ketika menjadi hal yang biasa maka suatu saat korupsi akan menjadi sebuah pembiasaan dan bahkan mampu menjadi wabah bagi hancurnya tatanan kehidupan suatu negara.