Kamis (23/09) Triska Nazira, seorang konten kreator sekaligus mahasiswa Indonesia di Turki mengungkapkan kekecewaannya terhadap agen Traveloka melalui status instagramnya @triska_nazira. Dengan penuh pertimbangan, Triska memutuskan memberanikan dirinya untuk Speak up kepada khalayak untuk berwaspada agar kerugian yang sama tidak lagi terulang.
Berawal dari keberangkatan Triska dan kawan-kawan Indonesia menuju Turki pada Selasa (07/09) lalu, masalah dibuka ketika pihak maskapai Qatar Airways menyatakan bahwa residence permit (Muracat/ berbentuk kertas) yang mereka miliki tidak dapat digunakan setiba mereka di Doha, Qatar untuk transit menuju Turki. Dengan demikian, pihak maskapai memberi dua opsi solusi:
1. Bisa menggunakan residence permit (Muracat) selama satu tahun ke depan, disertai bukti pembayarannya.
2. Beli tiket pulang ke Indonesia dan membuat e-visa turis ke Turki, dengan memesan tiket pesawat yang dapat di-refund.
Jika tidak demikian, setiba Qatar, Triska dan kawan-kawan akan dikembalikan ke Indonesia.
"Panik gak? Panik gak? Paniklah, pakai banget masak enggak?"
Bergegas, mereka mengambil tindakan: memilih opsi kedua. Kompak, mengecek satu persatu harga tiket Istanbul-Jakarta yang nantinya dapat di-refund. Hingga akhirnya, Triska menemukan satu tiket dengan harga terjangkau di agen Traveloka dengan maskapai yang sama. Rp 8.575.200,- pun dibayarkan Triska, tanpa kekhawatiran sebelumnya.
Tiba di Turki dan bersicepat pergi menuju Kota Kayseri, tempat Triska mengenyam pendidikan tinggi. Jumat (10/09), klimaks masalah pun mulai terjadi. Triska mencoba me-refund tiket pesawat yang dipesannya melalui Traveloka dan hanya Rp 2.949.285,- estimasi refund yang akan Triska terima, dengan mengikhlaskan sisa nominalnya yang cukup besar.
Namun, sebagai pelajar yang kritis, dia merasa janggal, dan berpikir bahwa dia telah mendapatkan ketidakadilan. Triska tidak tinggal diam dan bergegas memeriksa hukum yang dipelajarinya: UU Nomor 8 Tahun 1999 yang mengatur Perlindungan Konsumen, yang mana Pasal 4H menyatakan bahwa REFUND ADALAH HAK KONSUMEN SEUTUHNYA, begitu pun dasar hukum terkait pelayanan refund penerbangan.
Yang telah dijelaskan, jika pelanggan membatalkan penerbangan 72 jam sebelum penerbangan maka akan memperoleh refund paling sedikit 75% dari nominal yang dibayarkan. Sebaliknya, jika maskapai yang membatalkannya, maka wajib refund 100%.
Akan tetapi, selang beberapa waktu kemudian, pihak Traveloka, melalui aplikasinya menyatakan bahwa request Refund Triska ditolak mentah-mentah oleh pihak maskapai.