Lihat ke Halaman Asli

Skandal Pajak BCA, Hadi Poernomo Dapat Jatah Saham dari BCA

Diperbarui: 17 Juni 2015   23:41

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

1411538436538923235

[caption id="attachment_325331" align="aligncenter" width="530" caption="nasional.news.viva.co.id"][/caption]

Melanjutkan tulisan saya sebelumnya tentang adanya kecurigaan saya akan keterlibatan BCA dalam proses pelolosan permohonan keberatan pajak Bank BCA selain Hadi Poernomo, rupanya benar adanya. terlebih lagi pihak yang diuntungkan adalah Bank BCA.

Masuk akal apabila kita beranggapan dengan jasa nya, Hadi Poernomo mendapatkan "ucapan terima kasih" karena telah meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA. Sebab tidak mungkin Hadi melakukan aksinya secara cuma-cuma. Terlebih lagi apa yang dilakukan Hadi Poernomo tergolong tindak kejahatan yang beresiko karena telah melakukan penyalahgunaan wewenang selaku direktur jendral pajak BPK RI.

Hadi Poernomo memanipulasi hasil telaah direktorat PPH atas permohonan keberatan pajak yang dilayangkan pihak Bank BCA dengan membuat surat keputusan (SK) yang menyalahi ketentuan yang berlaku mengenai keberatan SKPN PPH BCA. BCA mengajukan permohonan keberatan wajib pajak dengan besaran pajak yang cukup fantastis yakni sebesar Rp 5,7 triliun atas kredit bermasalah-nya atau non performance loan (NLP) kepada direktorat PPH Ditjen Pajak pada 17 Juli 2003.

Hasil putusan direktorat PPH Ditjen Pajak yang semula menolak permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA diubah oleh Hadi Poernomo sehari sebelum masa jatuh tempo pemberian keputusan menjadi berstatus “disetujui”. Dengan bantuan Hadi Poernomo, BCA mampu menekan pengeluarannya dengan  tidak membayarkan pajak kepada negara sebesar Rp 375 miliar.

Atas kejahatan tersebut, Hadi Poernomo memang telah ditetapkan sebagai tersangka dengan dijerat dengan pasal 2 ayat 1 dan atau pasal 3 UU no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Mengenai apa yang didapat Hadi Poernomo atas jasanya tersebut memang sempat menjadi misteri lantaran KPK terkesan seperti menutup-nutupi perkembangan pengusutan kasus ini. Namun, beberapa hari lalu KPK memberikan keterangannya kepada Pers. Melalui Juru bicara KPK - Johan Budi mengatakan, lantaran telah berhasil meloloskan permohonan keberatan pajak Bank BCA, Hadi Poernomo mendapat jatah saham lewat salah satu perusahaan kongsian dia dengan salah satu petinggi BCA. Jatah Saham yang diterima Hadi Poernomo adalah bentuk "pelicin" saat Hadi masih menjabat sebagai dirjen pajak untuk meloloskan permohonan keberatan pajak yang diajukan Bank BCA.

Selain itu, mantan ketua KPK, Bibit Samad Rianto  juga mengatakan bahwa Hadi Poernomo tidak mungkin kerja sendirian. Dengan kata lain ada orang lain dari pihak Bank BCA yang juga turut ambil bagian dalam men-golkan permohonan keberatan pajak tersebut.
Lalu siapakah petinggi BCA yang Johan Budi maksudkan? Kita tunggu apakah KPK benar-benar serius akan pengusutan kasus manipulasi pajak Bank BCA ini.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline