Kenaikan UMP (Upah Minimum Provinsi) telah diumumkan pemerintah di tiap provinsi di pulau jawa. Kenaikan UMP di tiap provinsi di pulau jawa bertujuan untuk menyejahterakan masyarakat terhadap upah yang wajib mereka terima.
Penetapan kenaikan UMP 2023 disesuaikan pada aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022. Berikut daftar UMP provinsi di pulau jawa.
1. DKI Jakarta
UMP DKI Jakarta diumumkan naik 5,6% yaitu Rp 326.953. Kenaikan ini menjadikan UMP DKI Jakarta mencapai Rp 4.900.798.
"Saat ini kami sedang melakukan finalisasi terkait penetapan UMP 2023. Mudah-mudahan nggak ada perubahan terkait penetapan UMP di sebesar sesuai usulan yang disampaikan pada saat rapat sidang dewan pengupahan 22 November 2022 mengusulkan sebesar 5,6% sesuai Permenaker No 18 Tahun 2022 menggunakan Alfa 0,2," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Andriansyah di Balai Kota Jakarta, Senin (28/11/2022).
2. Banten
UMP Banten diumumkan naik 6,4%. Kenaikan ini menjadikan UMP Banten mencapai Rp 2.661.280.
Keputusan kenaikan UMP ini katanya tertuang dalam Keputusan Gubernur Banten Nomor 561/Kep.30-Huk/2022 tentang Penetapan Upah Minimum Provinsi Banten Tahun 2023.
3. Jawa Timur
UMP Jawa Timur diumumkan naik 7,8%. Kenaikan ini menjadikan UMP Jawa Timur mencapai Rp 2.040.244.