Tiap rumah pasti memiliki lebih dari 2 kendaraan, bahkan ada yang tiap anggota keluarganya memiliki kendaraan masing-masing. Kendaraan membutuhkan bahan bakar.
Di Indonesia sendiri kebutuhan akan bahan bakar minyak sangat besar. Berdasarkan data Kementerian ESDM konsumsi BBM hingga September 2021 mencapai 48,56 juta kiloliter (KL). Dengan rincian, penyaluran bensin sebesar 24,03 juta KL, solar 23,32 juta KL, dan avtur sebesar 1,21 juta KL. Kemudian untuk minyak tanah sebesar 380 ribu KL dan LPG sebesar 6,1 juta metrik ton.
Karena kebutuhan bahan bakar minyak yang sangat besar serta mengingat bahan bakar minyak tidak dapat diperbarui dan dapat habis maka pemerintah berencana 1 September 2022 akan menaikan harga BBM meliputi Pertalite, Solar, dan Pertamax. Selain karena permasalahn tersebut alasan pemerintah menaikkan harga BBM adalah untuk menaikkan anggaran APBN karena tiap departemen memerlukan penambahan anggaran.
Seharusnya bukan penambahan anggaran yang dilakukan melainkan pengurangan anggaran dengan tiap departemen wajib menekan anggaran belanja masing-masing. Menentukan kebutuhan pokok yang penting dengan menentukan kebijakan departemen yang sesuai dengan anggaran yang ditetapkan.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H