Dunia telah memasuki babak baru,hal itu ditandai dengan munculnya revolusi industri 5.0 atau society 5.0. Sebelum itu terdapat era di mana manusia sudah menggunakan jaringan internet untuk mencari, mempermudah, serta membantu manusia dalam mendapatkan berbagai informasi,yang sering disebut dengan society 4.0.
Adapun yang terbaru yaitu society 5.0 sebuah era di mana semua kegiatan manusia sudah serba teknologi bahkan teknologi itu sudah menjadi bagian dari kehidupan manusia itu sendiri (Atief Muhammad,2023).Konsep society 5.0 mengusung visi tentang bagaimana masyarakat dapat memanfaatkan transformasi teknologi dalam bentuk digital untuk mencapai kemajuan yang signifikan dalam berbagai aspek kehidupan
Internetisasi
Salah satu hal yang ditelurkan oleh society 5.0 ini adalah internetisasi dan digitalisasi,segala bentuk aspek kehidupan manusia sudah tidak bisa lepas dari aktivitas yang memiliki hubungan dengan internet.Menurut laporan We Are Social, pada Januari 2024 terdapat 185 juta individu pengguna internet di Indonesia, setara 66,5% dari total populasi nasional yang berjumlah 278,7 juta orang.(Dilansir dari wearesocial.com).
Adapun internetisasi dalam bentuk teritori, Menurut Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII), tingkat penetrasi internet di dalam negeri ini pada 2024 mencapai 79,5%.Kendati demikian,penyebarannya belum merata. Jawa memiliki persentase penyebaran tertinggi dengan nilai 83,64%,disusul Kalimantan dengan nilai 77,42%,kemudian Sumatera 77,34%,dan pulau-pulau lain dengan persentase lebih rendah.
Konklusi yang dapat diambil dari paparan data diatas,kita bisa melihat bahwa internetisasi di Indonesia sangatlah masif,hanya sedikit kawasan yang tidak terjangkau oleh jaringan internet,dan hampir langka orang yang tidak mengenal internet.
Internet yang sudah menjadi kebutuhan dan menciptakan dunia baru yaitu ruang siber / cyberspace atau lebih sering dikenal dunia maya,membuat harus terciptanya sebuah regulasi dan kode etik yang tertuang dalam konstitusi negara untuk mengatur para penggunanya agar tidak terjadi anomali dan chaos,mengingat dunia maya atau ruang digital memiliki jaringan yang luas dan mampu diakses oleh siapapun,kapanpun dan dimanapun.
Standarisasi game online
Salah satu cabang dari cyberspace atau dunia maya yang marak dan perkembangannya masif di Indonesia adalah game online.Game online sudah mendapatkan legalitas dari pemerintah,hanya saja intervensi pemerintah dalam dunia game hanya sebatas standarisasi game yang layak beredar di Indonesia,seperti yang tertuang dalam UU ITE Tahun 2024 Pasal 27 Ayat 1 tentang kesusilaan yang melarang beredarnya game yang berunsurkan pornografi,kemudian Peraturan Menteri Kominfo No 11 tahun 2016 tentang Indonesian Game Rating System (IGRS) yang berisikan ketentuan dalam game,kemudian Peraturan Menteri Komunikasi dan Informatika Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) sehingga dengan adanya regulasi demikian tidak semua game online dapat memasarkan gamenya di Indonesia.
Mobile Legends dan Hak Asasi
Kendati game online banyak yang sudah memiliki legalitas beredar di Indonesia,ada satu ranah dimana itu tidak bisa dijamah oleh pemerintah,yaitu aktivitas yang terjadi di dalam game,pemerintah dapat memberi ketentuan yang ketat untuk aktivitas dalam game,namun sulit sekali untuk melakukan tindakan terhadap para pelanggarnya.Dalam hal ini,hanya development yang mampu merespons pelanggaran itu.