Lihat ke Halaman Asli

Bagas Setia Ramadhan

Mahasiswa Universitas Maritim Raja Ali Haji

Pemilu 2024 di Tanjung Pinang Terjadi Dugaan Money Politik

Diperbarui: 25 Maret 2024   23:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Cerita Pemilih. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/GARRY LOTULUNG

Menjelang pemilihan umum atau pemilu 2024, lembaga negara mempersiapkan segala hal yang berkaitan dengan penyelenggaraan pemilu. Untuk itu, perlu diketahui lembaga-lembaga penyelenggaraan pemilu yang salah satunya yakni Bawaslu. Lantas, apa itu bawaslu? Ini penjelasannya.Sebelum bernama Bawaslu, lembaga ini dulu dikenal dengan nama Panwaslak atau Panitia Pengawas Pelaksanaan Pemilu. Selain itu, berdirinya Bawaslu dilatarbelakangi dengan adanya krisis kepercayaan pelaksanaan pemilu.

Bawaslu Tanjungpinang akan memanggil kembali caleg DPRD yang diduga terlibat dalam penipuan politik pada Pemilu 2024.Proses memanggil kembali anggota DPRD Tanjungpinang yang diduga melakukan pelanggaran keuangan politik disebabkan oleh fakta bahwa anggota tersebut tidak dapat hadir karena sakit pada pemanggilan sebelumnya.Muhammad Yusuf, ketua Bawaslu Tanjungpinang, menyatakan bahwa proses pengumpulan bukti masih berlangsung.

"Kami juga sudah memeriksa empat saksi terkait dugaan money politik pada Pemilu 2024 ini," ungkapnya, Senin (19/2/2024).Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tanjungpinang sebelumnya menerima laporan dugaan money politik alias politik uang diduga oleh caleg DPRD Tanjungpinang pada Pemilu 2024 ini. Yusuf menyebut pihaknya sudah memeriksa sejumlah saksi dan alat bukti berupa rekaman video diduga politik uang yang dilaporkan oleh masyarakat.

Berdasarkan hasil pemeriksaan rekaman video tersebut, kata dia, tidak ditemukan adanya indikasi terkait dengan politik uang, begitu pula dengan unsur-unsur kampanye, seperti alat peraga kampanye maupun bahan kampanye. Pada rekaman video itu, lanjutnya, hanya menampilkan pembicaraan antara saksi Debora yang merupakan pembantu dari caleg DPRD Sri Artha Sihombing dengan seorang rekannya.

"Di rekaman itu, saksi Debora ada menyebut dapat uang Rp1.150.000. Setelah kita periksa, ternyata uang itu gajinya sebagai pembantu freelance atau pekerja lepas, tidak berkaitan politik uang," ujar Yusuf.Laporan dugaan politik uang tersebut terjadi di Daerah Pemilihan (Dapil) I DPRD Kota Tanjungpinang, meliputi Kecamatan Tanjungpinang Kota dan Kecamatan Tanjungpinang Barat. 

Yusuf juga menambahkan, dengan tidak terbuktinya kasus dugaan pidana pemilu politik uang, pihaknya menghentikan kasus tersebut. "Sedangkan Caleg DPRD Tanjungpinang, Sri Artha Sihombing tetap sah dan lanjut mengikuti kompetisi Pemilu 2024.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline