Lihat ke Halaman Asli

Bagas Satria Wicaksono

Mahasiswa Hukum

Indonesia adalah Negara Hukum, Sudah Berjalan atau hanya Sebagai Slogan?

Diperbarui: 28 Juli 2021   19:18

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Berbicara mengenai sebuah negara dan juga hukum tidak bisa serta merta dilihat dengan kasat mata, tetapi membutuhkan aneka pendekatan demi mengetahui makna yang tersirat dan tersurat didalamnya. Dalam penelitian Hukum kita bisa menggunakan pendekatan 5 rumus andalan mulai dari Pendekatan Perundang-undangan (Statute Approach), Pendekatan Kasus (Case Approach), Pendekatan Historis (Historical Approach), Pendekatan Komparatif (Comparative Approach), dan yang terakhir adalah Pendekatan Konseptual (Conceptual Approach). Dari sini kita mengetahui bahwa sejatinya Hukum bukan sesuatu hal yang menakutkan atau sesuatu yang sulit untuk dipahami. Mengetahui Negara Indonesia adalah negara yang paling banyak memiliki kekayaan alam dan juga bentuk kebudayaan, membuat kita lupa bahwa itu semua perlu untuk dijaga. Oleh karena itu Hukum hadir senantiasa bukan hanya sekedar untuk mampir, tetapi Hukum berbicara mengenai wujud keadilan dan kesalahan yang harus dipertanggung jawabkan.

Dalam hal ini Negara Indonesia dibungkus rapi oleh sebuah Konstitusi, sebuah gagasan untuk meninggikan rasa keadilan dan kesejahteraan itu tertulis sederhana dan jelas dalam sebuah kertas, dengan kalimat "Indonesia Adalah Negara Hukum". Menunjukkan bahwa  rasa aman, tentram dan sejahtera akan sangat mudah untuk diraih apabila semua elemen negara tunduk pada ketentuan hukum yang berlaku. Namun hal itu berbalik 90 derajat dengan kenyataan yang ada, banyak yang berpikir khususnya orang awam bahkan termasuk saya. Pernyataan Indonesia adalah Negara Hukum itu hanya berlaku pada orang-orang kalangan bawah atau minoritas.

Mereka yang harus tunduk dan penguasa menjadi pengecualian. Seolah-olah implementasi penegakan Hukum tidak sesuai. Ketika pemerintah atau aparat penengak hukum melakukan sebuah pelanggaran terhadap hukum yang dibuat, hukum menjadi kaku dan tidak terealisasikan dengan semestinya. Hukum yang ketika diucapkan memiliki aura layaknya ombak yang menghantam karang dengan keras, seketika bisu bungkam tak berdaya. Tetapi ketika masyarakat biasa yang tidak memiliki nama dan jabatan melanggar, Hukum dengan tegas mengadilinya. Mungkin benar jika Pernyataan Negara Hukum itu tidak berlaku bagi mereka yang begelimang kekuasaan. Dimata masyarakat, Hukum sudah tidak memiliki ketajaman layaknya Burung Elang yang terbang saat mengintai mangsa di luasnya lautan biru. Hukum yang hanya bersandar sebagai pajangan, membuat masyarakat mengubur kepercayaan kepada mereka yang menyandang gelar aparat negara.

Kritik saran serta pujian dari masyarakat bukanlah sekedar mencari sensasi, tetapi itu menunjukkan bahwa mereka peduli terhadap negeri. Namun tidak bisa dipungkiri kenyataannya mereka yang sekarang ini menyuarakan aspirasi dalam bentuk keadilan malah menjadi sosok tersangka dalam kacaunya negara. Mereka yang meminta keadilan justru dianggap menyuarakan kebencian dan penghinaan. "Apa yang salah dengan negara ini?". Pemerintah membuka lebar telinga demi sebuah pujian, tetapi menutup rapat telinga ketika kritik yang didengar, bahkan pemerintah tidak akan segan-segan untuk menggunakan kekuasan untuk menjadikan hukum sebagai pelindung kesalahannya. 

Pasal 1 Ayat 3 Undang-undang Dasar 1945 mencerminkan bahwa Indonesia adalah negara yang paling taat atas nama Hukum. Apapun yang menjadi permasalahan, hukumlah yang akan menyelesaikan, mungkin itu harapan dari mereka yang mengharapkan hukum sebagai wujud keadilan dan kesejahteraan. Bukan malah menjadi tembok untuk mereka bersembunyi ketika melakukan pelanggaran atau hukum yang bisa dibeli oleh mereka yang punya kekayaan. Melihat kondisi negara Indonesia yang seperti ini, memperlihatkan  bahwa posisi Indonesia sebagai negara hukum dalam sebuah pengimplementasian demokrasi yang dimana menjunjung tinggi kedaulatan rakyat menjadi kabur, tidak jelas ataupun tegas. 

Oleh karena itu demi mencegah Negara Indonesia menjadi negara hukum yang hanya sebatas utopia belaka. Diharapkannya pemerintah serta aparat penegak hukum dapat menjaga apa yang Namanya kewibawaan dan kekuatan hukum yakni dengan cara ikut mematuhi hukum dan menerapkan wujud dari keadilan. Menjalankan asas yang berbunyi : "Equality Before The Law" (Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum). Menjadikan Hukum sebagai penuntun serta pondasi demi mengejawantahkan cita-cita negara dan mencoba untuk mengembalikan kepercayaan masyarakat yang telah hilang. Dan bagi kita semua, perlu di ingat satu hal "Hukum bukanlah tameng bagi mereka yang telah melakukan kesalahan atau tidak untuk mereka yang bisa membeli karena punya kekayaan, Tetapi Hukum Hadir bagi mereka yang mencari keadilan, karena Hukum itu berbicara mengenai wujud kesejahteraan dan kesalahan yang wajib untuk dipertanggung jawabkan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline