Lihat ke Halaman Asli

Agar Pemanfaatan Dana Desa Tepat Sasaran

Diperbarui: 4 April 2017   17:36

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Humaniora. Sumber ilustrasi: PEXELS/San Fermin Pamplona

Desa merupakan wilayah penduduk yang mayoritas masyarakatnya masih memegang teguh adat-istiadat setempat, sifat sosialnya masih tinggi dan hubungan antar masyarakat cukup erat. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Desa adalah desa dan desa adat atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah terus berupaya untuk memprioritaskan pembangunan desa agar tidak tertinggal dan mendorong masyarakatnya menjadi lebih aktif.

Penyaluran dana menjadi hal terpenting untuk pembangunan desa yang lebih maju. Dengan berlakunya UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang desa bahwa adanya kucuran dana milyaran rupiah langsung ke desa yang bersumber dari alokasi dana Desa yang merupakan bagian dari dana perimbangan yang diterima Kabupaten/Kota. Didalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari APBN, Pasal 1, ayat 2 Dana Desa adalah Dana yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, dan pemberdayaan masyarakat. Tujuan dari dana desa pada dasarnya adalah mewujudkan pertumbuhan ekonomi yang inklusif dengan lebih memeratakan pendapatan

Menurut Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro  pemerintah memprioritaskan pemanfaatan dana desa untuk proyek seperti pembangunan Pendidikan Anak Usia Dini dan Posyandu. Prioritas lainnya adalah pembangunan infrastruktur, misalnya irigasi pertanian, jalan, usaha tani, saluran air, dan jembatan yang dibangun swakelola dan padat karya (AntaraNews. 3 November 2015). Pada kenyataannya, masih banyak kasus tentang pemanfaatan dana desa yang tidak tepat sasaran seperti terjadi korupsi dana desa untuk membeli narkoba yang dilakukan oleh mantan Bendesa Adat Samuan Desa Carangsari, Kabupaten Badung, I Made Darma (Bali Tribune. 13 Oktober 2015). Penyalahgunaan dana desa juga bisa terjadi dikarenakan beberapa faktor seperti desa belum siap mengelola dana tersebut, kurangnya sumber daya manusia, pemerintah desa yang tidak transparan dan akuntabel. Maka dari itu, perlu dilakukan beberapa hal agar pemanfaatan dana desa tepat sasaran yaitu pembenahan atau mengoptimalkan organisasi pemerintahan desa, pemerintahan desa yang akuntabel dan transparan, serta pengawasan anggaran.

Pertama, kepala desa sebagai top manajemen harus bisa menerapkan fungsi manajemen yaitu perencanaan, pengorganisasian, penggerakan, dan pengawasan untuk mengatur desanya supaya lebih maju. Dalam pemilihan kepala desa yang sesuai dan kompeten masyarakat harus mempertimbangkan bibit, bebet, bobot calon kepala desa tersebut agar sesuai dengan harapan. Dalam mempertimbangkan calon kepala desa peran pendidikan juga memberikan peranan aktif terhadap perspektif-perspektif yang berkembang di masyarakat serta tidak didasari dari konstruksi maupun intervensi dari manapun. Setelah kepala desa terpilih, maka kepala desa harus membuat struktur organisasi desa. Pembenahan organisasi pemerintahan desa yang dimaksud adalah membuat struktur organisasi desa sesuai kebutuhan agar semua urusan desa dapat diatur dengan baik dan tidak terjadi kesimpangsiuran seperti penyalahgunaan dana desa serta ketimpangan sosial lainnya.

Struktur organisasi di desa harus terdiri dari orang-orang yang memiliki standar kualitas dalam memimpin serta pembentukan badan-badan pengawasan keuangan dipedesaan dan mencari orang yang paham bagaimana cara mengatur desa tersebut. Setelah dibuatnya struktur organisasi desa, maka harus ditetapkan tugas, tanggung jawab, dan wewenang dari masing-masing jabatan. Sebagai contoh bagian kepala urusan ekonomi dan pembangunan bertugas sebagai penyelenggara urusan perekonomian dan pembangunan, memiliki tanggungjawab untuk menyelenggarakan pembangunan, dan memiliki wewenang yaitu menjalankan serta memberikan inovasi-inovasi pembangunan desa sesuai dengan kebutuhan masyarakat sekitar.

Dengan diberikannya tugas, tanggungjawab, wewenang serta mencakup status dan peran yang dimiliki, maka aparatur desa tersebut harus patuh dan menjalankan tugasnya dengan amanah dan memiliki rasa tanggungjawab. Struktur organisasi yang bisa berjalan dengan mengikuti aturan serta terbuka dalam menerima kritik dan saran akan membuat desanya menjadi lebih maju dan mendorong masyarakat setempat untuk aktif, sehingga tidak terjadi kekacauan yang merugikan warga seperti tersendatnya dana dari pemerintah pusat untuk desa tersebut yang akan menimbulkan konflik-konflik internal. 

Kedua, siap atau tidak siap perangkat desa harus mau untuk mengelola anggaran desa dengan transparan dan akuntabel. Pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel berkewajiban mempelajari sistem pembayaran, sistem akuntansi, dan pelaporan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.  Kepala desa bertugas dan berwenang membuat kebijakan. Kebijakan itulah yang nanti dilaksanakan perangkat desa dimana faktor pembiayaannya akan dilakukan bagian keuangan desa atau kasir.

Penggunaan anggaran harus sesuai Peraturan desa (Perdes) yang dimusyawarahkan antara Kepala Desa, masyarakat dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Misalkan anggaran digunakan untuk gaji perangkat desa dan biaya operasional desa yang nilainya sudah disetujui semua perangkat desa dan BPD atas sepengetahuan tokoh masyarakat. Semua kegiatan anggaran harus dilakukan secara transparan dengan membuat laporan keuangan secara terbuka kepada warga setempat.

Laporan tersebut harus dipasang di papan pengumuman yang berada di kantor desa, sehingga warga dapat mengetahui anggaran digunakan untuk apa saja, misalkan selama bulan Januari dana operasional desa dipakai menggaji kepala desa, sekretaris desa, bendahara desa, perangkat desa, dan seterusnya. Dana desa juga bisa digunakan untuk membantu masyarakat desa yang sedang membutuhkan modal usaha pertanian. Namun mekanisme dan tata cara penggunaan anggaran desa untuk modal kelompok petani dan peternak di desa harus bisa dipertanggungjawabkan.

Jangan sampai dalam penggunaan dana desa tersebut tidak tepat sasaran yang akan menimbulkan kerugian untuk warga desa. Pemerintahan desa yang transparan juga harus melibatkan warga desa secara aktif dalam hal musyawarah dan penyaluran anggaran untuk pembangunan desa tersebut. Dengan pemerintahan desa yang transparan dan akuntabel, maka anggaran yang diberikan pemerintah pusat dapat dimanfaatkan dengan benar dan tidak terjadi kecurigaan antara warga dan perangkat desa.

Ketiga, dalam penyaluran anggaran harus adanya pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat melalui Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan pemerintah diatasnya yaitu pemerintah kota/kabupaten. Dana desa yang bersumber dari APBN jumlahnya cukup besar maka diperlukan mekanisme kontrol dari masyarakat untuk mengawasi penggunaan dana desa tersebut agar dana tersebut dipergunakan sesuai dengan peruntukannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Namun, pada kenyataannya masih kurang pengawasan terhadap dana desa sehingga pemanfaatannya tidak tepat sasaran. Menurut UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa Pasal 55 c disebutkan bahwa Badan Permusyawaratan Desa merupakan lembaga yang mempunyai fungsi melakukan pengawasan kinerja kepala desa.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline