Lihat ke Halaman Asli

Bagas antariksa

Tidak ada karya hebat, yang ada hanyalah karya ulang yang dibuat

Narapidana Dibebaskan Bukan Langkah Efektif Wahai Tuan Menteri

Diperbarui: 16 April 2020   16:13

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

medium.com

Hampir 30 narapidana  resmi dibebaskan oleh Kementerian Hukum dan Ham melalui program asimilasi dan integrasi 30 Maret kemarin. Alasan mendasar hanyalah untuk mencegah penyebaran Covid-19 lebih luas lagi.

Setiap narapidana diwajibkan untuk berdiam diri dirumah  hingga diintegrasi pembebasan bersyarat, cuti menjelang bebas, ataupun cuti bersyarat. Sedangkan bagi yang  menerima program integrasi diperbolehkan ke luar rumah, namun karena adanya pendemi corona diharapkan agar tidak pergi keluar sebagaimana program Sosial Distancing.

Hampir 1 bulan narapidana dibebaskan, namun belum efektif sebagaimana mestinya. Beberapa dari mereka malah berulah kembali untuk melakukan tindakan kriminal. Hal ini terjadi pada Lapas Kelas 2A Pontianak yang dilaporkan warga setempat akibat kasus pencurian sebuah ponsel.

Veris Septiansyah selaku Direktur Reskrimum Polda Kalbar menyatakan, "Napi tersebut baru saja memperoleh program asimilasi tanggal 6 April, namun 2 hari pasca dibebaskan Ia berulah kembali dengan mencuri ponsel milik warga. Kejadian ini tidak hanya satu kali, melainkan sudah 4 kali Ia melakukan".

Ada lagi kasus serupa di Singkawang Kalimantan Barat, 3 hari pasca dibebaskan pelaku melakukan tindak kriminal lagi. Tindakannya bukan mencuri ponsel, melainkan maling motor hingga ditangkap oleh masyarakat setempat.

Penjambretan juga terjadi di Lapas Kota Lamongan, belum genap satu minggu dibebaskan narapidana berulah kembali dengan merampas dompet seseorang.

Setidaknya sudah tercatat 7 kasus kriminal yang terjadi pasca narapidana dibebaskan atas program asimilasi. Kejadian ini berlangsung mulai tanggal 7 hingga 9 April 2020 dengan kasus yang beragam. Mulai dari pencurian dan penjambretan.

Kejadian tersebut berlangsung mulai 7 hingga 9 April 2020, dengan berbagai macam kasus seperti pencurian, kurir ganja, penjambretan, dan mengamuk.

Tidak ada Pengawasan Bagi Narapidana Dibebaskan

Bambang Rukminto selaku Pengamat Kepolisian menilai bahwa kejadian tersebut adalah tindakan konyol. Narapidana dibebaskan merupakan keputusan Menteri Nomor M.HH-19.PK.01.04.04 tahun 2020 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak Melalui Asimiliasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahab dan Penanggulangan Penyebaran COVID-19.

Menurutnya, rasa cemas masyarakat kian bertambah akibat kebijakan Menkumham Yasonna Laoly tersebut.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline