Lihat ke Halaman Asli

Bagas Aditya

Mahasiswa

Bayang-bayang Korupsi di Tubuh Birokrat

Diperbarui: 29 Oktober 2022   20:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sumber: cnbcindonesia.com

Korupsi sudah sangat menjamur di negeri ini, tidak hanya dalam tubuh legislatif tetapi juga dalam tubuh birokrat di Indonesia. Beberapa lembaga pengawasan tindak pidana korupsi yang sudah dibentuk pun nyatanya belum sepenuhnya mampu untuk memberantas korupsi dinegeri ini.

Hukuman yang jelas diberikan kepada para pelaku tindak pidana korupsi nyatanya belum menimbulkan efek jera dan justru muncul wajah-wajah baru pelaku tindak pidana korupsi di Negeri ini.

Korupsi merupakan perbuatan yang tidak terpuji dan merupakan kejahatan yang luar biasa yang dapat merugikan kehidupan masyarakat luas. Perilaku korupsi sudah sangat membudaya dan berkembang secara sistemik serta menjadi kebiasaan di Negeri ini. Hal tersebut menjadikan Indonesia sebagai salah satu negara dengan kasus tindak pidana korupsi tertinggi di dunia. Bahkan hampir disetiap Lembaga Pemerintah tidak lepas dari praktik korupsi.

Mengutip dari laman resmi KPK, baru-baru ini KPK Tetapkan 3 Tersangka Korupsi Pengurusan Hak Guna Usaha Kebun di Riau. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian dan penerimaan hadiah atau janji terkait pengurusan dan perpanjangan Hak Guna Usaha (HGU) di Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Riau. 

Ketiga tersangka tersebut yaitu MS Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Riau; FW Pihak Swasta/Pemegang Saham PT AA; dan SDR General Manager PT AA. Perkara ini merupakan pengembangan dari kegiatan tangkap tangan KPK yang melibatkan Bupati Kuantan Singingi Andi Putra.

Dalam perkara ini, FW diduga menugaskan SDR mengurus perpanjangan sertifikat HGU PT AA seluas 3300 Hektare di Kabupaten Kuantan Singingi. SDR lalu menemui MS. 

Dalam pertemuan tersebut MS diduga meminta uang sekitar Rp3,5 Miliar dalam bentuk Dollar Singapura dengan pembagian 40% s.d 60% sebagai uang muka, dan MS menjanjikan segera mempercepat proses pengurusan HGU PT AA. Selanjutnya SDR melakukan penyerahan uang senilai SGD120.000 kepada MS pada September 2021.

Dalam kasus tersebut menegaskan bahwa sektor pelayanan publik menjadi salah satu lahan yang paling basah terkait  korupsi  ini. Sehingga tidak mengherankan, jika kasus-kasus seperti pungutan  liar, gratifikasi, dan sejenisnya kerapkali terjadi di area ini. Alhasil, birokrasi tidak lagi berjalan efektif dan efisien. Birokrasi pada akhirnya hanya menjadi pelayan penguasa dan oknum-oknum yang menghalalkan segala cara.

Maraknya Proses Gratifikasi seperti ini membuat kualitas pelayanan di negeri ini menurun. Berikut ini pengertian gratifikasi dan peraturan yang mengatur gratifikasi. 

Pengertian Gratifikasi menurut penjelasan Pasal 12B UU No. 20 Tahun 2001

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline