Lihat ke Halaman Asli

Bondan

Mahasiswa

"Memahami Manjemen Syariah : Kepemimpinan,Profit-Loss Sharing, dan prinsip keadilan dalam bisnis"

Diperbarui: 27 September 2024   13:27

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Finansial. Sumber ilustrasi: PEXELS/Stevepb


Manajemen syariah menawarkan perspektif yang unik dalam mengelola bisnis, khususnya dalam hal kepemimpinan, keuangan, dan sumber daya manusia. Kepemimpinan dalam manajemen syariah tidak hanya berfokus pada hasil duniawi tetapi juga tanggung jawab spiritual kepada Allah. Berbeda dengan teori kepemimpinan modern seperti "transformational leadership", yang berorientasi pada inovasi dan perubahan, kepemimpinan syariah lebih menekankan nilai-nilai seperti keadilan, musyawarah, dan amanah. Pemimpin dalam bisnis syariah bertugas menjaga keseimbangan antara pencapaian bisnis dan keberkahan ilahi.

Salah satu prinsip fundamental dalam keuangan syariah adalah "profit-loss sharing" (PLS), di mana keuntungan dan kerugian dibagi secara adil berdasarkan kontribusi masing-masing pihak. Ini berbeda dengan sistem bunga tetap dalam keuangan konvensional. PLS diterapkan melalui model seperti "mudharabah" dan "musyarakah", yang memastikan bahwa risiko dan hasil dibagi dengan adil di antara pemilik modal dan pengelola usaha.

Dalam menghadapi ketidakpastian pasar, konsep ikhtiar (usaha maksimal) menjadi landasan penting. Bisnis syariah mengajarkan bahwa meskipun hasil akhir ada di tangan Allah, manusia wajib berusaha sebaik mungkin. Prinsip ini membantu pengusaha bertahan dan beradaptasi di pasar yang dinamis.

Manajemen sumber daya manusia (SDM) syariah juga berbeda dari pendekatan konvensional. Motivasi kerja dalam bisnis syariah tidak hanya berbasis material, tetapi juga spiritual. Karyawan didorong untuk bekerja sebagai bentuk ibadah kepada Allah, bukan semata-mata untuk imbalan finansial.

Terakhir, konsep keadilan distributif memastikan bahwa keuntungan dibagi secara adil di antara semua pihak yang terlibat, termasuk pemilik modal, karyawan, dan masyarakat. Prinsip ini mencegah eksploitasi dan mendorong kesetaraan dalam bisnis syariah, sehingga menciptakan lingkungan yang adil dan berkah.




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline