Sering disebut dan dibicarakan tetapi tidak pernah didefinisikan. Ada yang menyebut bagi bagi uang, sembako atau kaos sebagai money politics. Jarang yang menyebut SUMBANGAN dan DUKUNGAN PARTAI sebagai MONEY POLITICS. Membeli VOTERS dianggap haram. Tetapi membeli KANDIDAT dan coba pastikan dia menang dengan Dana Kampanye besar sering tidak disebut sebagai money politics.
Keduaduanya MONEY POLITICS. Membeli voters membutuhkan DANA. DANA diperoleh dari PENANAM BUDI (pihak yang berharap bisa SETIR kandidat kalau dia sudah terpilih)
Siapa penanam budi itu (para cukong itu) dapat mudah dimonitor. Kadang kadang karena mereka koarkoar sendiri. Ingat Hashim, Prabowo dan Gerindra dalam hal AHOK.
Dengan mengharuskan TRANSFER antar ACCOUNT mudah dicaritahu siapa penyumbang.
Semua sumbangan yang tidak ketahuan asalnya DISITA untuk KPU. Sumbangan in natura harus jelas penyumbangnya. Yang tidak jelas harus didenda sebesar harga pasarnya.
Partai juga dikontrol dengan cara itu.
Tetapi paling penting adalah SUMPAH JABATAN. Harus memuat klausule bahwa; TIDAK AKAN MEMBERIKAN BALAS BUDI kepada pihak manapun yang membantu dia hingga terpilih.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H