Lihat ke Halaman Asli

Gilbert Ulorlo

Mahasiswa universitas 17 Agustus 1945 Surabaya

Pengembangan Wisata Kampung Kelengkeng

Diperbarui: 23 Desember 2022   22:31

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

24 Desember 2022

MBKM pada Matching Fund universitas 17 Agustus 1945 Surabaya pada Tawangsari, Simoketawang, Kec. Wonoayu, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur Simoketawang kecamatan Wonoayu. Dengan meningkatkan atau mengembangkan Wisata Kampung Kelengkeng di Simoketawang serta sebagai suatu kegiatan kepada mahasiswa dan dosen untuk bekerjasama dalam mengelola dan mengembangkan potensi desa Simoketawang dengan sumber daya desa yang ada.

Pada kegiatan Matching Fund yang diselenggarakan oleh Untag Surabaya, terdapat 8 kegiatan utama yang terbagi lagi menjadi beberapa bagian dengan kegiatan yang berbeda serta dalam satu tim terdapat 5 mahasiswa dan 1 dosen, dimana 155 mahasiswa jadi terdapat 51 kelompok yang memiliki tugas dan tanggung jawab yang berbeda sesuai Judul atau kegiatan utama serta sub bab kegiatan yang telah ditetapkan. Dalam mengembangkan wisata kampung kelengkeng diperlukan kerjasama dengan pengurus BUMDes, dan partisipasi pengurus dalam membantu memberikan informasi-informasi yang diperlukan oleh mahasiswa dan dosen dalam membantu menyelesaikan tugas yang sudah ditetapkan. 

Inti dari acara ini yaitu mengembangkan seefisien mungkin sumber daya BUMDes untuk membantu perekonomian desa. Adapun pihak yang terkait salah satunya adalah masyarakat desa. Selain membantu perekonomian desa BUMDes juga memberikan layanan kepada masyarakat atau kebutuhan desa. Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan lembaga usaha desa yang dikelola dan diberdayakan oleh masyarakat dan pemerintah desa dalam memperkuat perekonomian desa.

Pembentukan BUMDes berdasarkan kebutuhan dan potensi suatu desa yang ada. Pembanguanan Nasional yang dicita-citakan oleh para Pemimpin Bangsa yang menghendaki dab berharap desa-desa di Indonesia memiliki hak yang sama dalam pengembangan perekonomian seperti yang ada di perkotaan. 

Pemerintah desa harus bisa melaksanakan peran dalam mengoptimalkan potensi desa dan meningkatkan perekonomian masyarat dengan pemberdayaan seluruh warga desa menjadi warga yang aktif dalam mengelola desa menjadi desa yang berswasembada.Peranan BUMDes sangat strategi keberataan dan diharapkan menjadi penopang kemandirian ekonomi Desa. Pendirian BUMDes dilandasi oleh  Peraturan Pemerintah No. 11 Tahun 2021 Pasal 1




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline