Lihat ke Halaman Asli

Catatan Kecil Tentang Islam dan Poligami

Diperbarui: 26 Juni 2015   05:25

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Sosbud. Sumber ilustrasi: KOMPAS.com/Pesona Indonesia

Gara-gara tadi pagi acara "Islam itu Indah" membahas tema Poligami, ingin rasanya membuat beberpa catatan mengenai hal itu:

1. Poligami hukum asalnya adalah boleh.

2. Tidak boleh menghalalkan yg tlh diharankam atau mengharamkan yg telah dihalalkan.

3. Ia merupakan pintu darurat, yg hanya dibuka ketika dlm kondisi darurat.

4. Menurut Ali Jum'ah, pada dasarnya pernikahan dlm Islam adalah monogami bukan poligami.

5. Islam datang untuk mengurangi dan membatasi jumlah isteri yg boleh dinikahi secara bersamaan, krn di zaman itu banyak orang lebih dari 4 isterinya.

6. Keadilan yangg diminta dalam poligami adalah adalah keadilan dalam materi bukan perasaan cinta, krn cinta berada di luar kemampaun manusia.

7. Rasulullah dibanding isteri2 lain lbh mencintai Sayyidina Khadijah setelah beliau adalah sayyidina Aisyah.

8. Bolehnya poligami adalah ujian kesetiaan bagi suami, bagaimana anda tau suami anda setia kalau anda tutup rapat bahkan mengharamkan poligami?

9. Ujian juga bagi isteri untuk  melayani suami dengan baik supaya suami merasa bahwa anda telah mewakili seluruh wanita di dunia ini.

10. Perempuan yg "ngeri" sama poligami, sebenarnya dia paham bahwa dirinya selama ini tidak melayani suami dengan baik, sehingga dia berfikir suami akan menikah lagi untuk melengkapi kekurangannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline