SEPERTI APA KONSUMSI YANG BAIK DALAM RUANG LINGKUP ISLAM
Islam adalah agama yang ajarannya mengatur segenap perilaku manusia dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Demikian pula dalam masalah konsumsi, Islam mengatur bagaimana manusia dapat melakukan kegiatan-kegiatan konsumsi yang membawa manusia berguna bagi kemasalahatan hidupnya. Jika manusia dapat melakukan aktivitas konsumsi sesuai dengan ketentuan syariah, maka ia akan membawa perilakunya mencapai keberkahan dan kesejahteraan hidupnya
Konsumsi merupakan pemakaian atau penggunaan manfaat dari barang dan jasa. Sehingga konsumsi merupakan tujuan yang penting dari produksi, tetapi yang tujuan yang utama adalah konsumsi untuk memenuhi kebutuhan hidup seseorang lahir dan batin. Konsumsi merupakan seruan dari Allah kepada manusia untuk hidupnya di dunia ini agar dapat menjalankan perannnya sebagai khalifah di bumi. Sehingga segala hal yang kita lakukan di dunia ini tidak terlepas dari norma-norma ilahiyah sehingga dalam hal konsumsi pun kita harus mengikuti kaidah-kaidah ilahiyah.
Seperti yang dijelaskan dalam H.R Muslim yang artinya "Dari Abu Hurairah RA berkata wahai Rasulullah SAWbesabda: "wahai manusia! Sesungguhnya Allah itu baik, tidak menerima sesuatu kecuali yang baik. Ia memerintahkan pada orang-orang yang beriaman apa yang diperintahkan pada para utusan. "wahai para utusan , makanlah dari yang baik dan beramallah yang baik, karena sesungguhnya kami rezeqikan padamu." Kemudian Nabi menuturkan ada seorang laki-laki yang bepergian jauh, rambutnya acak-acakan dan kotor. Dia menengadakan kedua tangannya keatas seraya berdoa: Wahai tuhanku", sedang yang dimakan dan yang diminum serta dan yang dipakai adalah berasal dari yang haram, mana mungkin doanya diteriama" (H.R. Muslim).
Dalam hal ini Islam membolehkan kita untuk menikmati konsumsi barang dan jasa yang dihalalkan yang diluar kebutuhan primer. Islam membolehkan seorang muslim untuk menikmati berbagai karunia kehidupan dunia, tidak seperti pada ajaran tertentu dimana untuk mencapai makam/kesucian tertentu harus meninggalkan kenikmatan dunia.
Hal lain yang harus diperhatikan dalam komsumsi terdapat dua hal penting. Pertama, Halal artinya boleh atau mubah jika berkaitan dengan sesuatu yang dikonsumsi, maka artinya boleh dikonsumsi dan ini berarti tidak mengandung bahan-bahan atau sumber komsumsi yang haram. Dasar pertama yang ditetapkan Islam adalah bahwa asal sesuatu yang diciptakan Allah adalah halal dan mubah kecuali karena ada nash yang sah dan tegas yang melarangnya. Allah SWT memerintahkan kita untuk makan makanan yang halal. . Kedua, baik (thayyib) sesuatu yang baik adalah setiap sesuatu yang terasa lezat, tidak memberi mudharat dan yang didapatkannya dengan baik, serta bersih dari hal-hal yang dimakruhkan. Dalam perihal ini sudah ditegaskan dalam hadits Nabi Saw yang artinya; Dari Shahih bin Yahya bin al-Miqdam bin Madi Kariba dari ayahnya dari kakeknya Miqdan berkata; "tidaklah anak adam mengisi penuh suatu wadah yang lebih jelek dari perutnya, cukuplah bagi mereka itu beberapa suap makan yang dapat menegakkan punggungnya, maka seharusnya baginya sepertiga untuk makan, sepertiga untuk minum,, sepertiga untuk dirinya atau udara," (H.R. Al-Baihaqi).
Perbuatan untuk mengkonsumsi barang-barang yang baik itu sendiri dianggap sebagai suatu kebaikan dalam islam, karena nikmat yang Allah berikan kepada manusia adalah ketaatan kepada-Nya. Karena itu, orang mukmin berusaha mencari kenikmatan dengan menaati perintah-perintah-Nya dan memuaskan dirinya sendiri dengan barang-barang dan anugerah-anugerah Yang di berikan oleh Allah SWT untuk umat manusia. Konsumsi dan pemuasan (kebutuhan) tidak dikutuk dalam Islam selam keduanya tidak melibatkan hal-hal yang tidak baik atau merusak.
Konsumsi berlebih-lebihan, yang merupak cirri khas masyarakat yang tidak baik, dalam islam hal seperti itu disebut dengan istilah israf (pemborosan) atau tabzir (menghambur-hamburkan harta tanpa guna),. Tabzir berarti mempergunakan harta dengan cara yang salah, yang mana Nabi SAW telah melarang kita untuk dua hal tersebut yaitu israf dan tabzir di dalam hadits riwayat H.R. Nasai yang artinya; dari Amir bin Syuaib dari ayahnya dari kakeknya berkata, Rasul SAW bersabda: "makan dan minumlah, bersedekahlah serta berpakainlah dengan tidak berlebih dan tidak sombong"
Dan dengan adanya dua hal tersebut dikhawatirkan tertuju pada tujuan yang terlarang seperti penyuapan, hal-hal yang melanggar hukum dalam hal seperti makanan, pakain, tempat tinggal dan lain sebagainya, yang mana hal tersebut sudah dilarang dalam salah satu hadist Nabi SAW yang artinya: Dari Abu Hurairah RA berkata: Rasul SAW bersabda: Allah SWT melaknat Penyuap dan yang disuap (H.R. Imam Ahmad).
Dan juga terdapat Preferensi Konsumsi yang Islami meliputi. Pertama, Mengutamakan akhirat dari pada dunia. Pada tataran paling dasar, seorang muslim akan dihadapkan pada pilihan di antara mengkonsumsi benda ekonomi yang bersifat duniawi belaka .Kedua konsumsi untuk ibadah, orientasi komsumsi ini bernilai lebih tinggi dibandingkan dengan konsumsi untuk duniawi. Konsumsi untuk ibadah bernilai lebih tinggi karena orientasinya kepada falah yang akan mendapatkan pahala dari Allah, sehingga lebih berorientasi kepada kehidupan akhirat kelak. Konsumsi untuk ibadah pada hakekatnya adalah konsumsi untuk masa depan, sementara konsumsi duniawi adalah konsumsi untuk masa sekarang. Semakin besar konsumsi untuk ibadah maka semakin tinggi pula falah yang dicapai , demikian pula sebaliknya. Semakin besar konsumsi duniawi maka semakin rendah falah yang dicapai Dengan melihat tujuan utama berkonsumsi serta metode alokasi preferensi konsumsi maka dapat disimpulkan bahwa penggerak awal kegiatan konsumsi dalam ekonomi konvensional adalah adanya keinginan. Seseorang berkonsumsi karena ingin memenuhi keinginannya sehingga dapat mencapai kepuasan yang maksimal. Islam menolak perilaku manusia untuk selalu memenuhi segala keinginannya, karena pada dasarnya manusia memiliki kecendrungan terhadap keinginan yang baik dan keinginan yang buruk sekaligus. Keinginan manusia didorong oleh suatu kekuatan dari dalam diri manusia yang bersifat pribadi dan karenanya seringkali berbeda dari satu orang dengan orang lain.
Dengan ini islam telah mengajarkan kepada manusia agar harus mengendalikan dan mengarahkan keinginannya sehingga dapat membawa kemanfaatan dan bukan kerugian bagi kehidupan dunia dan akhirat. Keinginan yang sudah dikendalikan dan diarahkan sehingga membawa kemanfaatan ini dapat disebut dengan kebutuhan. Kebutuhan lahir dari suatu pemikiran secara obyektif atas berbagai sarana yang diperlukan untuk mendapatkan suatu manfaat bagi kehidupan. Kebutuhan dituntun oleh rasionalitas normatif dan positif yaitu rasionalitas ajaran Islam sehingga bersifat terbatas dan terukur dalam kuantitas dan kualitasnya dan setidaknya dalam mengkonsumsi atau menggunakan nikmat, rezeki dan anugerah yang diberikan Allah SWT kepada kita sebaik mungkin, dalam artian mengguanakannya secukupnya tidak berlebih-lebihan.