Lihat ke Halaman Asli

Badrus ZamanSyabana

Magister Akuntansi - Universitas Mercu Buana

TB2 Prof Dr Apollo: Abuse of Transfer Pricing Melalui Tax Haven Countries

Diperbarui: 16 Mei 2021   21:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

     Agresivitas penentuan harga transfer dapat difasilitasi jika anggota grup perusahaan adalah penduduk negara dengan status surga pajak (tax haven) yang menawarkan keuangan, hukum dan perpajakan yang yang menguntungkan (OECD, 2006). Sedangkan Tax Haven Country (Negara Surga Pajak) merupakan tempat bagi perlindungan para pembayar pajak pada suatu teritori atau negara dalam menggeser pajak yang dibayarkan. Aturan pasal pasal 18 (3c) UU PPh tahun 2008 dalam UU PPh yang menyebutkan tentang tax haven :

“Conduit company ataupun special purpose company yang pendiriannya bertempat pada negara pemberi fasilitas surga pajak mempunyai hubungan khusus bersama pendirian badan usaha bertempat atau bentuk usaha tetap bisa penetapan sebagai penjual atau perpindahan saham daripada pendirian perusahaan bertempat didalam Indonesia”

     Rendahnya tarif pajak atau sama sekali tarif pajak nihil pada perusahaan non residence bertujuan menarik aliran uang masuk ke negera tersebut merupakan tax haven. Kemudian, memiliki kerahasiaan informasi yang berikan untuk pelanggan yang telah memanfaatkan tempatnya dalam penyimpanan dananya di negara tersebut (ddtc, 2016).

     Organisasi Kerja Sama dan Pembangunan Ekonomi (OECD) menyebutkan penerapan tarif pajak rendah, kurangnya transparansi dan kurangnya pertukaran informasi merupakan beberapa ketentuan khusus bagi tax haven. Sehingga, yurisdiksi memiliki tarif pajak rendah belum tentu sebagai tax haven, yang tidak adanya kerja sama pertukaran informasi. Kriteria dalam tax haven, the Organization for Economic Cooperation and Development (OECD) memberikan sejumlah faktor dalam mengidentifikasi tax haven, seperti :

1. Tidak ada, atau jumlah pajak atas pendapatan yang relatif rendah

2. Kerahasiaan pertukaran informasi yang efektif

3. Kurangnya transparansi

4. Tidak ada aktivitas subtansial

     Tax havens telah menarik perhatian yang semakin besar dalam beberapa tahun terakhir dari para pembuat kebijakan, mengingat sentralitas mereka terhadap banyak isu terkini didalam kebijakan pajak internasional. Kerahasiaan informasi diperlukan bagi yurisdiksi tersebut untuk sarana kemudahan transaksi bukan residen dengan upaya penghindaran pajak melalui sistem kerahasiaan informasi terjamin. Kebutuhan akan modal setelah perang dunia 1 karena hancurnya perekonomian yang menggerakkan beberapa negara merubah tarif pajak lebih tinggi supaya meningkatnya pendapatan negara. Tax havens lahir sebagai konsekuensi meningkatnya tarif pajak, tarif pajak pada 1924 melampaui angka 72 persen. Kemudian, pertimbangan adanya surga pajak dengan memperhatikan kebutuhan investasi, lokasi geografis, stabilitas politik dan saluran pertukaran informasi. Maka kota Swiss, Zurich dan Basel sebagai tiga kota awal kelahiran tax haven dalam upaya menggeser pajak (Klinik pajak, 2016).

     Dalam penerapan cara tersebut, beberapa upaya dapat dilakukan negara tax haven. Pertama, corporate profit-shifting ketika terdaftarnya perusahaan multinasional dalam pendaftaran pada yurisdiksi berbagai negara tax haven menetapkan suku pajak rendah. Keuntungan dapat dicatatkan pada negara perusahaan terdaftar, dan memindahkan uang kembali pada asal negara walaupun kegiatan produksi yang dilakukan kategori cukup banyak di negara selain tax haven. Sedangkan, bagi individual memiliki cara dalam penghindaran pajak. Diperlukan seseorang menetap dan berdomisili pada suatu suaka pajak untuk sarana penggeseran pajak. Selain langkah itu, terdapat beberapa langkah dilakukan melalui menempatkan aset untuk dikelola oleh trustee sebagi pihak ketiga yang tidak memiliki hubungan terikat keterpercayaan dengan pemilik aset. Pelaksanaan pengembalian dapat dilakukan berbagai tahapan waktu untuk aset tersebut. Trustee menggunakan aset dalam pelakasanaan bisnisnya dengan bentuk korporasi cangkang (shell corporation). Skema ini dibuatkan untuk meraup keuntungan, dan keuntungan dari bisnis oleh trustee ini tidak terkena pajak.

     Terdapat cara-cara pemeliharaan keamanan serta fasilitas bagi individual atau perusahaan dengan adanya negara tax haven. Terdapat empat cara untuk melakukannya.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline