Lihat ke Halaman Asli

New Normal dan New Problem Pesantren

Diperbarui: 5 Juni 2020   17:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Kabupaten Malang resmi memberlakukan aturan “Tatanan Normal Baru” (New Normal) sejak diterbitkanya Perbup Nomor 20 tertanggal 29 Mei 2020. Namun, sampai tulisan ini dirilis, pemerintah pusat belum memberlakukannya sekala nasional. Belakangan ini, pemerintah, akademisi, dan paraktisi sangat gencar menggaungkan serta mendisikusikan konsep New Normal, setelah bangsa Indonesia yang tipe masyarkatnya komunitarian, benar-benar direpotkan karena terserimpung berbagai macam aturan dan pembatasan, mulai dari diterbitkannya Maklumat Kapolri pada pertengahan bulan maret lalu, hingga Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) pada daerah-daerah tertentu.

Kecemasan dan kekecewaan bercampur karena aturan ini. Bagaimana tidak kecewa, masyarakat dilarang mengadakan kegiatan dengan cara mengumpulkan banyak orang. Sehingga, berbagai macam acara dan resepsi yang sudah dirancang sedemikian rupa jauh-jauh hari sebelumnya, harus rela ditunda, bahkan ditiadakan. Alasan Polri cukup sederhana dan masuk akal, yaitu mengutamakan keselamatan rakyat dengan berpijak pada sebuah adagium hukum yang diungkapkan oleh filsuf Romawi kuno, Marcus Tullius Cicero; “Salus Populi Suprema Lex Esto” (keselematan rakyat merupakan hukum tertinggi). Dan pada akhirnya, seluruh masyarakat memaklumi aturan itu.

Belakangan, muncul hipotesis, apakah virus ini benar-benar menular cepat antarmanusia (human to human transmission) sebagai pandemi, atau justru konsiprasi dengan berlatar belakang bisnis yang diracik sedemikian rupa, oleh elit global. Dugaan sementara ini, muncul karena situasi yang semakin tidak menentu, disebabkan rasa kekhawatiran dan kecemasan. Situasi ini, sempat memicu terjadinya anakronisme persepektif antarpemuka agama dan saintis dengan membenturkan konsep teologis dan sains.

Website Covid-19.go.id dari Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 selalu muncul di beranda utama kita tiap kali membuka media sosial sampai situs web berbagi video (youtube), tanpa perlu repot-repot mencari beritanya dengan mengetik kata kunci di mesin pencarian Google. Setiap hari, situs tersebut akan mengupdate secara real time jumlah pasien yang positif, sembuh, hingga yang meninggal dunia.

Baik, sejenak kita lupakan itu, dan fokus pada konsep “Tatanan Normal Baru” (New Normal) yang nyatanya sudah berlaku di Kabupaten Malang.

Muncul pro-kontra diberbagai lapisan masyarakat dengan kebijakan tatanan normal baru ini, baik dari kalangan akademisi, politisi, sampai pegiat organisasi. Secara khusus, Ketua Umum GP Ansor, Gus Yaqut, dengan “lantang” mengkritik kebijakan New Normal, dengan alasan; aturan ini berpotensi merugikan pesantren. Sebab, physical distancing akan sulit diterapkan. Kita tahu, bahwa pesantren adalah lembaga pendidikan islam yang para santrinya tinggal bersama kyai dan hidup berdampingan satu sama lain. Rata-rata dalam satu ruang asrama berukuran sedang, dihuni oleh lima belas sampai dua puluh santri.

Pimpinan Asosiasi Pesantren Indonesia atau dikenal dengan Rābitah Ma’āhid Islāmiyah Nahdlatul Ulama (RMI-NU), juga mengambil sikap terkait kebijakan New Normal ini dengan membuat Press Release. Publikasi Informasi itu, berupa surat resmi organisasi RMI-NU. Ada tiga rekomendasi untuk dilakukan pemerintah baik pusat atau daerah. Jika rekomendasi itu tidak diindahkan oleh pemerintah, RMI menganjurkan pesantren di Indonesia untuk memperpanjang masa belajar di rumah. Tiga rekomendasi itu yaitu:

1. Kebijakan pemerintah yang konkret dan berpihak pada pesantren sebagai wujud keseriusan pemerintah dalam menjaga dari resiko penyebaran Covid-19.

2. Dukungan fasilitas kesehatan untuk pemenuhan pelaksanaan protokol kesehatan, seperti rapid test, hand sanitizer, akses pengobatan dan tenaga ahli kesehatan.

3. Dukungan sarana dan fasilitas pendidikan meliputi fasilitas pembelajaran online bagi santri yang belum bisa kembali ke pesantren dan biaya pendidikan (syahriyah/SPP dan kitab) bagi santri yang terdampak secara ekonomi.

Bentuk perhatian RMI-NU ini, tidak lain agar pemerintah menjamin dan ikut serta memastikan kesehatan warga pesantren. Sebab, panduan yang dibuat oleh pemerintah belum secara spesifik mengatur pelaksanaan New Normal di pesantren. Sementara ini, Kemenag masih dianggap “kaku” dalam membuat protokol kesehatan santri dan cendrung kontratdiktif dengan kehidupan pesantren, mulai dari aturan saat santri kembali maupun sesampainya di pesantren. Pemerintah harus benar-benar “memeras otak” dan tidak boleh mengaggap remeh-temeh jika New Normal ini harus ditrapkan di lingkungan pesantren yang jumlahnya tidak sedikit, sebagai wujud hadirnya negara dalam melindungi semua lapisan masyarakat.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline