Lihat ke Halaman Asli

Badri Tamami

Masyarakat Gawai

Polemik Keputusan MK, Tak Presentasikan Kedaulatan Rakyat

Diperbarui: 23 Agustus 2024   07:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

https://www.instagram.com/narasinewsroom/

Keputusan kontroversial Badan Legislasi (Baleg) DPR RI terhadap putusan MK terkait batas usia calon kepala daerah dan syarat pencalonan kepala daerah.

Diketahui, putusan dalam rapat Baleg (21/08/2024) mesti mendapat perhatian luas masyarakat. Protes dan kritik dilakukan warganet Indonesia dengan membanjiri media sosial dengan gambar lambang burung garuda bertuliskan "Peringatan Darurat".

Banyak hal yang perlu diperhatikan dan dipertimbangkan oleh DPR karena sangat merugikan bagi rakyat, ditambah lagi jika keputusan yang diambil tidak merepresentasikan kepentingan rakyat.

Sementara itu, padahal sebelumnya DPR RI sama sekali tidak pernah secara kilat melakukan revisi UU kecuali untuk kepentingan kekuasaan politik tertentu.

Menurutnya, putusan MA itu tidak ideal dan tidak demokratis serta tidak berkepastian hukum. Karena tahapan pilkada saat ini tengah berjalan yaitu, proses pencalonan gubernur bupati dan walikota serta calon perorangan sudah dimulai.

Sementara ada upaya dari segelintir orang memakai MA persoalan krusial ini. Ini tidak tepat, "Kami melihat tidak ada alasan mendesak untuk merevisi UU Pilkada. Ini aneh karena dipaksakan secara kilat. Putusan MK seharusnya menjadi acuan yang mengikat semua pihak," sambungnya.

Lebih lanjut, Badri secara tegas mengkritik tindakan DPR yang dianggapnya sebagai pembangkangan terhadap konstitusi.

"Adapun dalam melihat problematika ini, putusan MK final dan mengikat semua, baik negara, lembaga negara dan warga. Sehingga putusan MK harus dijadikan rujukan bagi pasal-pasal yang terkait treshold dan batas usia calon di Pilkada serentak 2024". kata Badri.

#MenjagaPutusanMK https://x.com/HushWatchID/

Terkait peraturan syarat batas minimal usia calon kepala daerah dalam pemilihan umum kepala daerah (pilkada). Pemohonan tersebut dikabul dalam Putusan MA Nomor 23 P/HUM/2024 yang diputuskan pada 29 Mei 2024.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline