Lihat ke Halaman Asli

Badiyo

Blogger, Content Creator

Patuhi Pemerintah, Jangan Mudik!

Diperbarui: 18 Mei 2020   19:06

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Foto: poskota.co

Hari Raya Idul Fitri tinggal beberapa hari lagi. Saat-saat seperti ini biasanya para perantau sedang bersiap-siap untuk melakukan mudik. Sebagai sebuah fenomena tahunan, mudik memang sudah menjadi budaya bagi masyarakat Indonesia. 

Hari Raya Idul Fitri adalah momen bagi para perantau untuk mudik. Berkumpul dengan keluarga di kampung halaman adalah puncak kebahagiaan bagi para perantau. Tak heran jika setiap tahun menjelang Hari Raya Idul Fitri jutaan perantau berbondong-bondong mudik ke kampung halaman.

Namun tahun ini kondisi dan situasinya berbeda. Wabah pandemi virus korona atau coronavirus memaksa semua orang harus bersabar untuk tidak mudik tahun ini. Pemerintah secara resmi telah melarang mudik tahun ini. 

Larangan mudik dituangkan melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama  Mudik Tahun 1441 Hijriah Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Larangan mudik tersebut berlaku mulai tanggal 24 April hingga 31 Mei 2020.

Mungkin ini  keputusan pemerintah yang tidak populer bagi sebagian masyarakat. Terutama bagi masyarakat yang sudah punya rencana untuk melakukan mudik. Terlebih bagi para  perantau yang memang selalu mudik saat Idul Fitri tiba. Namun pemerintah harus mengambil keputusan ini untuk mencegah penyebaran coronavirus agar tidak semakin meluas.

Menurut situs alodokter, virus corona atau yang dalam bahasa kedokteran disebut sebagai severe acute respiratory syndrome coronavirus 2 (SARS-CoV-2) adalah virus yang menyerang sistem pernapasan. Penyakit yang disebabkan oleh infeksi virus ini disebut COVID-19. Virus corona bisa menyebabkan gangguan ringan pada sistem pernapasan, infeksi paru-paru yang berat, hingga kematian.

Sementara menurut WHO dalam situsnya menjelaskan bahwa coronavirus adalah suatu kelompok virus yang dapat menyebabkan penyakit pada hewan atau manusia. Beberapa jenis coronavirus diketahui menyebabkan infeksi saluran nafas pada manusia mulai dari batuk pilek hingga yang lebih serius seperti Middle East Respiratory Syndrome (MERS) dan Severe Acute Respiratory Syndrome (SARS). 

Coronavirus jenis baru ini pertama kali ditemukan di kota Wuhan, China pada akhir Desember 2019. Dirangkum dari Telegraph, penyebaran coronavirus ke seluruh dunia diyakini berasal dari "pasar basah" di Wuhan, China yang menjual hewan hidup dan mati, termasuk ikan dan burung. Namun tidak ada kelelawar di pasar itu, di mana hewan itu ditengarai sebagai inang dari coronavirus. Para peneliti kemudian menduga bahwa coronavirus yang berasal dari kelelawar menular ke hewan lain, mungkin trenggiling dan kemudian baru menular ke manusia.

Setelah China, beberapa negara kemudian mengkonfirmasi kalau coronavirus telah menginfeksi warganya. Bulan Januari 2020 tercatat ada sembilan negara yang mengonfirmasi kasus positif. Kesembilan negara itu adalah Amerika Serikat, Taiwan, Singapura, Nepal, Thailand, kanada, Australia, Kamboja dan Srilanka. Globalisasi membuat penyebaran coronavirus ini begitu cepat dan masif. Hingga bulan Mei 2020, virus korona sudah menyerang hampir semua negara di dunia. Tercatat lebih dari 210 negara telah mengonfirmasi kasus positif covid-19, termasuk Indonesia  yang mengonfirmasi kasus pertamanya pada 2 Maret 2020. 

Virus korona menyebar antara manusia ke manusia melalui tetesan cairan dari mulut dan hidung atau droplet dari  orang yang terinfeksi. Percikan-percikan dari hidung dan mulut orang yang terinfeksi tersebut bisa jatuh dan tertinggal pada benda-benda yang ada di dekatnya. Jika benda-benda tersebut disentuh oleh orang lain, maka kemungkinan orang yang menyentuh benda tersebut akan terinfeksi. Penularan covid-19 juga bisa terjadi jika menghirup percikan yang keluar dari batuk atau napas orang yang terjangkit covid-19. Itu sebabnya penting untuk menjaga jarak minimal satu setengah meter.  

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline