Lihat ke Halaman Asli

Badingatus Bety

Direktur Kantor Jasa Akuntansi

Dosen UNNES Ikut Mendampingi Pengelolaan Dana Desa di Demak

Diperbarui: 4 Desember 2018   07:44

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Dengan disahkannya UU Nomor 6 Tahun 2014, desa telah diberikan kesempatan yang besar untuk mengurus tata pemerintahannya sendiri serta pelaksanaan pembangunan untuk meningkatkan kesejahteraan dan kualitas hidup masyarakat desa. 

Selain itu pemerintah desa diharapkan untuk lebih mandiri dalam mengelola pemerintahan dan berbagai sumber daya alam yang dimiliki, termasuk di dalamnya pengelolaan keuangan dan kekayaan milik desa. Begitu besar peran yang diterima oleh desa, tentunya disertai dengan tanggung jawab yang besar pula. 

Oleh karena itu pemerintah desa harus bisa menerapkan prinsip akuntabilitas dalam tata pemerintahannya, dimana semua akhir kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat desa dan pemerintah diatasnya sesuai dengan ketentuan.

Secara Nasional Dana Desa mulai diberikan oleh pemerintah pusat sejak tahun 2015 dengan kisaran setiap Desa memperoleh kurang lebih Rp 1 Milyar tergantung pada jumlah penduduk, luas wilayah, angka kemiskinan, serta tingkat kesulitan geografis. 

Selain dana dari pemerintah pusat, desa juga memperoleh alokasi dana desa dari kabupaten serta mengelola pendapatan yang dikelola oleh desa misalnya dari tanah bengkok maupun dari Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Sehingga selama satu tahun anggaran, setiap desa rata-rata mengelola dana Rp 2 Milyar -- Rp 3 Milyar. 

Selama 3 tahun pelaksanaan Dana Desa tersebut juga menunjukkan tren angka yang meningkat seperti ditunjukkan pada gambar 1. Sehingga manajemen pengelolaan kepada perangkat desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dan seluruh elemen harus diupayakan secara masif.

Desa Sumberejo Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak memiliki luas wilayah 889 Ha dan jumlah penduduk 8,5 juta jiwa pada tahun 2017 mengelola dana Rp 1,8 Milyar yang berasal dari pemerintah pusat dan kabupaten.

Permasalahan utama di Desa Sumberejo adalahnya terbatasnya SDM yang kompeten dan handal untuk melakukan administrasi agar sesuai dengan aturan yang ada. 

Dana desa dikelola oleh perangkat desa yaitu kepala desa, bendahara, sekretaris dan kepala seksi serta kepala dusun.

Aturan administrasi keuangan yang banyak (dari pemerintah pusat dan pemerintah daerah) menghadapi tantangan berat dalam pengelolaan administrasi keuangan. 

Meskipun dari Kemendagri sudah menerjunkan Pendamping Desa namun jumlahnya terbatas dan kemampuan mereka dalam mendampingi administrasi Dana Desa juga terbatas karena latar belakang pendidikan mereka bukan dari akuntansi maupun keuangan. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline