JAKARTA - Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham), Yassona H. Laoly mengucapkan terima kasih sebesar-besarnya kepada anggota Jaringan Dokumen dan Informasi Hukum Nasional (JDIHN) yang terus berinovasi dalam pengembangan informasi hukum. Yasonna mengatakan hingga Oktober 2023, dokumen sah JDIHN sebanyak 557.509. Rinciannya, 473.150 berupa pendapatan peraturan perundang-undangan dan pendapatan non-statuta sebanyak 84.359.
"Setengah juta dokumen hukum tentunya akan sangat bermanfaat bagi semua kalangan. kata Yassona saat membuka acara Rapat Penghargaan Desainer Nasional JDIHN Tahun 2023 bidang Legal Development and Management Content (LDCC), Kamis (12/12). /sepuluh).
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Kementerian Jawa Tengah, Tejo Harwanto, Kepala Departemen Pelayanan Hukum dan Hak Asasi Manusia, Anggiat Ferdinan, Kepala Departemen Hukum Deni turut serta dalam acara langsung di Konvensi tersebut. Center dan Hotel Aston Kartika Grogol. Kristiawan dan Kepala Divisi Penasihat Hukum, Bantuan Hukum dan JDIH Dyah Santi Y.
Menkum HAM mengatakan, dokumen hukum tersedia secara digital di website dan memudahkan semua kalangan dalam mencari informasi hukum.
"Informasi hukum yang diberikan Manajemen JDIHN sangat berharga. Tidak diragukan lagi bahwa hal ini dapat menjadi dasar pengambilan keputusan bisnis, misalnya. "Untuk keperluan penelitian atau pengkajian, bahkan untuk pemerintah untuk memperbaiki atau mengembangkan kebijakan," ujarnya.
Yasonna melanjutkan, "Dengan data JDIHN, kita bisa melakukan analisis terhadap peraturan yang tumpang tindih, peraturan daerah, peraturan menteri dan peraturan lainnya.
Yasonna berharap seluruh anggota JDIHN terus aktif melengkapi dokumen hukum dan tetap berkomitmen melaksanakan pengelolaan JDIH seoptimal mungkin.
Sebagai informasi, saat ini terdapat 1.662 instansi yang terdaftar menjadi anggota JDIHN. Selanjutnya, tidak kurang dari 1.232 website JDIH diintegrasikan ke dalam portal JDIHN.GO.ID yang memuat 557.509 data dokumen hukum nasional.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H