Lihat ke Halaman Asli

Rumahorbo Badiaraja

Mahasiswa - Undergraduate Student of Law at Airlangga University

Pentingnya Kesadaran Hukum dalam Menghadapi Judi Online

Diperbarui: 6 Januari 2025   07:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Hukum. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

Pendahuluan

Judi online adalah bentuk permainan atau taruhan yang dilakukan melalui internet, di mana para pemain memasukkan uang atau nilai lain dengan harapan untuk mendapatkan keuntungan. Dalam beberapa tahun terakhir, fenomena judi online telah menjadi topik hangat yang dibicarakan. Berbagai berita, artikel, dan opini telah diunggah oleh banyak orang di media sosial mengenai judi online. Dengan banyaknya informasi yang beredar, masyarakat sering kali kesulitan dalam membedakan antara informasi yang akurat dan yang tidak benar.

Salah satu cara untuk menilai validitas informasi adalah dengan melihat sumbernya. Opini yang baik haruslah didukung oleh sumber yang dapat dipercaya. Di sini, sumber yang sahih adalah norma dan aturan hukum yang telah ditetapkan oleh negara melalui undang-undang. Pemerintah memiliki peran penting dalam mengatur dan mengawasi aktivitas perjudian online. Melalui peraturan ini, masyarakat diharapkan dapat memahami mana praktik yang legal dan mana yang tidak sesuai dengan hukum yang berlaku.

Tujuan dari artikel ini adalah untuk memberikan pemahaman mengenai judi online, dan undang-undang mana yang mengatur tentang fenomena judi online tersebut, serta menyuarakan opini seorang rakyat mengenai isu ini. Dengan mengeksplorasi sumber-sumber yang terkait serta undang-undang yang berlaku, artikel ini bertujuan untuk menunjukkan sumber hukum yang mana yang mengatur tentang hal tersebut, agar dapat menambah wawasan masyarakat umum mengenai judi online.

Melalui penelitian ini, diharapkan setiap individu dapat menyaring informasi dengan bijaksana, serta mengenali potensi risiko dan keuntungan dari judi online. Oleh karena itu, artikel ini tidak hanya berfungsi sebagai panduan, tetapi juga sebagai platform untuk menyuarakan pendapat dan meningkatkan kesadaran tentang isu-isu yang berkaitan dengan perjudian online.

Pembahasan

Judi online merupakan sebuah aktivitas yang tidak baik untuk dilakukan di mata masyarakat, dikarenakan kegiatan tersebut merupakan cara untuk mendapatkan uang secara cepat dan hanya mementingkan nafsu seseorang untuk mendapatkan uang dan menyingkirkan pentingnya kerja keras dan upaya untuk mendapatkan uang itu sendiri. Dimata hukum, judi online juga merupakan kegiatan yang melanggar hukum, karena melanggar peraturan hukum yang telah dibuat oleh pemerintah.

 Salah satu undang-undang yang melarang fenomena judi online dimuat dalam Pasal 27 ayat (2) UU 1/2024 tentang perubahan kedua UU ITE yang berbunyi:

"Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan, mentransmisikan, dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan perjudian."

Dengan demikian, seseorang yang melanggar peraturan tersebut dapat dipidana penjara paling lama 10 tahun dan/atau denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan Pasal 45 ayat (3) UU 1/2024.

Judi online juga diatur dalam beberapa pasal Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), seperti dalam pasal 303 KUHP dan pasal 303 bis KUHP.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline