Pemalang (05/02/2024) – Pendidikan adalah salah satu hal yang diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat yang berbunyi “mencerdaskan kehidupan bangsa.” Selain itu, Peraturan Pemerintah No. 18 Tahun 2022 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2008 tentang Pendanaan Pendidikan dalam Pasal 80 menyatakan bahwa besaran anggaran pendidikan dalam APBN setiap tahun sekurang-kurangnya adalah 20%. Dua hal ini menunjukkan bahwa pendidikan sangatlah penting.
Pendidikan adalah alat mobilitas sosial vertikal yang efektif. Sebab, belajar akan menambah wawasan yang membuahkan suatu keahlian. Keahlian ini kemudian dimanfaafkan untuk memperoleh penghasilan.
Pendidikan diamanatkan dalam Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah hendaknya mampu dan wajib memberikan akses pendidikan seintensif dan seekstensif mungkin kepada rakyat. Namun demikian, data Kemendikbudristek pada 2021 menunjukkan cukup banyaknya anak yang tidak mampu melanjutkan sekolah. Tercatat 38.716 di jenjang SD, 15.042 di SMP, dan 22.085 di SMA dan SMK. Data ini menunjukkan bahwa putus sekolah adalah hal yang serius.
Pemerintah Kabupaten Pemalang pada 2022 meluncurkan Njuh Sekolah Maning, yaitu program untuk membantu anak yang putus sekolah melanjutkan pendidikannya. Hal ini telah menjadi komitmen yang dibuktikan dengan dimasukannya program itu ke dalam isu strategis RPJMD Kabupaten Pemalang periode 2021—2026. Selain itu, program ini juga telah memiliki dasar hukum yaitu Peraturan Bupati Nomor 40/2021 tentang Rintisan Penuntasan Pendidikan 12 Tahun Kabupaten Pemalang.
Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata Tim I Universitas Diponegoro turut membantu pendataan program Njuh Sekolah Maning ini. Kegiatan ini termasuk ke dalam program multidisiplin yang berjudul Program Pendataan dan Pengentasan Anak Tidak Sekolah.
Pascasurvei, KKN Tim I Universitas Diponegoro mengunjungi salah satu anak yang putus sekolah bernama Nina Nofiana di Dusun Karang. Dia diketahui sedang tidak bersekolah karena terlambat melakukan pendaftaran. Badar (S-1 Akuntansi) dan Alfina (S-1 Fisika) pun mendata dengan saksama mulai data kependudukan, ekonomi, sampai dengan fasilitas bersekolah. Pendataan direkapitulasi dan diinput ke website Njuh Sekolah Maning. Dengan demikian, Pemerintah Kabupaten Pemalang dapat memantau dan menindaklanjuti sesuai tujuan dibentuknya program.
KKN Tim I Universitas Diponegoro sangat mengapresiasi program pengentasan Anak Tidak Sekolah ini. Sebab, bagaimanapun juga anak harus mengenyam sekolah wajib selama 12 tahun karena pendidikan merupakan pondasi penting suatu bangsa. Oleh karenanya, mahasiswa berharap program Pemkab Pemalang ini dapat terus dilaksanakan demi menunaikan amanat dasar negara dan mempercepat proses menuju Indonesia yang maju.