Lihat ke Halaman Asli

Cemburu Dengan Selebgram Chandrika, Tahanan Polres Jaksel Ngelus Dada!

Diperbarui: 25 Mei 2024   11:08

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

sumber: dokumentasi pribadi

Seorang tahanan Polres Jakarta Selatan, Wan Traga Duvan Baros merasa cemburu dengan selebgram Chandrika Chika. Disparitas/pembedaan penanganan perkara oleh penyidik Polres Metro Jakarta Selatan menjadi penyebapnya. 

"Memang ini perkara berbeda, namun saya cemburu dengan Selebgram Chandrika Chika karena perlakuan yang berbeda?" -- Jelas Wan Traga Duvan Baros kepada kuasa hukum saat ditemui di ruang tahanan Polres Metro Jakarta Selatan.

Dari keterangan pers Polres Metro Jakarta Selatan, Polisi menangkap Chandrika Chika di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan atas dugaan penyalahgunaan narkotika jenis ganja pada Senin (22/4/2024). 

Polisi mengamankan Chika bersama lima orang temannya yakni Herli Juliansah alias Jeixy, Monica Muller, Adinda Tania, Andi M Osama alias Osa, dan Bibit M Sofyan. Dalam pemeriksaan, polisi mengamankan rokok elektrik atau vape dan cairan liquid mengandung ganja. 

Adapun Chika dan lima tersangka lainnya telah dipindahkan ke BNN Lido Sukabumi, Jawa Barat dari rumah tahanan Polres Metro Jakarta Selatan, Jumat (26/4/2024).

Tak seberuntung Chika, dalam perkara berbeda Polisi mengamankan Wan Traga Duvan Baros di Apartemen Kebaguasan City, Jakarta Selatan. Polisi melakukan penangkapan terhadap dirinya setelah mengkonsumsi ganja pada hari Sabtu, 03 Februari 2024. 

Tidak ada orang lain yang ikut diamankan. Dari pengakuannya, tersangka sudah lama mengkonsumsi narkotika jenis ganja tersebut. Hasil tes urine dan pemeriksaan tim assessment dari BNN menunjukan dirinya positif menggunakan ganja. Dirinya juga terinfeksi virus HIV yang membuat dia harus mengkonsumsi obat secara rutin selama di tahanan. 

Sayangnya sampai dengan saat ini ia tidak mendapatkan perawatan/rehabilitasi. Bahkan berkas perkaranya sudah ditolak sampai 3 (tiga) kali oleh kejaksaan Negeri Jakarta Selatan lantaran tidak sesuai. Kini  dirinya masih berstatus tahanan kepolisian.

Foto Wan Traga Duvan Baros. Sumber: dokumentasi pribadi

Polisi Polres Metro Jakarta Selatan sama-sama menjerat kedua tersangka dengan dugaan Pasal 127 ayat (1) Undang-undang No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. Ancaman pidana penjara selama maksimal 4 tahun menanti keduanya. 

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline