Lihat ke Halaman Asli

Polisi Gagal Paham: Ancaman Hukuman Reza Artamevia "Tidak" Minimal 4 Tahun

Diperbarui: 7 September 2020   19:20

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

republika.id

"Pasal yang disangkakan terhadap yang bersangkutan 112 ayat 1 subsider pasal 127 ayat 1 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus saat rilis kasus pengungkapan tindak pidana narkotika di Polda Metro Jaya, Jakarta, Minggu (6/9/2020) 

Sayangnnya pernyataan tersebut adalah sebuah penyataan yang menunjukan bahwa polisi gagal memahami peraturan perundang-undangan. Pernyataan tersebut seperti pernyataan seorang mahasiswa yang baru saja belajar hukum pidana. 

Seorang mahasiswa masih dimaklumi salah, tetapi seorang penegak hukum seharusnya tidak boleh membuat pernyataan yang berpotensi menyesatkan seperti ini.

Benar aturan yang digunakan dalam penegakan hukum narkotika di Indonesia menggunakan Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika. (Undang-Undang Narkotika) Dugaan pasal yang disangkakan kepada tersangka Reza Artamevia (RA) sudahlah sesuai yaitu Pasal 112 ayat (1) subsidair Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika. Namun salah ketika dinyatakan ancaman hukuman pasal tersebut minimal 4 tahun.

Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narkotika: "Setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800.000.000,00 (delapan ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp8.000.000.000,00 (delapan miliar rupiah)."

pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika: "Setiap Penyalahguna narkotika golongan I bagi dirinnya sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun"

lebih jauh lagi Pasal 127 ayat (3) Undang-Undang Narkotika menyatakan: "Dalam hal Penyalah Guna sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibuktikan atau terbukti sebagai korban penyalahgunaan Narkotika, Penyalah Guna tersebut wajib menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial."

Kata Subsidair mengandung makna alternative berlapis dan dalam pemeriksaan di persidangan kedua dugaan pelanggaran ini akan dibuktikan. Berlapis bermakna pada teknis pembuktian dimana Jaksa Penuntut Umum (JPU) akan membuktikan terlebih dugaan tindak pidana primair (pertama). Dalam hal ini Pasal 112 (1) Undang-Undang Narkotika. 

Seandainnya JPU merasa kurang bukti atau kurang meyakinkan Hakim, maka JPU dapat membuktikan dugaan Pasal Subsidair yaitu Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika untuk menjerat terdakwa. 

Majelis hakim akan menilai mana diantara dugaan pasal tersebut yang terbukti secara sah dan meyakinkan untuk dikenakan/diberikan kepada RA. 

Hal yang memberatkan adalah sebelumnnya RA pernah disidangkan atas kasus yang sama. Tetapi ketika kita berbicara ancaman pidana dalam perkara RA ini, kita harus objektif dan menilai secara keseluruhan. 

Apabila pasal yang disangkakan terhadap RA hanya tunggal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Narktoika maka pernyataan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus adalah benar. Tetapi karena beliau yang lebih dahulu menyebutkan adanya lapis kedua (subsidair) atas dugaan tindak pidana ini, maka pernyataan tersebut menjadi tidak tepat. 

Jelas aturan Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Narkotika menyatakan pidana penjara maksimal 4 tahun dan tidak ada minimal pidana. Lebih jauh lagi RA mungkin juga mendapat sanksi pidana rehabilitasi apabila hakim memandang perlu. 

maraknya peredaran gelap narkotika di Indonesia membuat pemerintah menyatakan perang terhadap narkotika. Presiden Jokowi pun terus mendorong agar langkah-langkah pemberantasan narkotika lebih gencar

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline