Lihat ke Halaman Asli

Kemenkop UKM dan BWI Bekali Calon Nazhir Wakaf Uang

Diperbarui: 18 Juni 2015   02:09

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pemerintahan. Sumber ilustrasi: FREEPIK/Freepik

[caption id="" align="aligncenter" width="264" caption="Kegiatan BWI-Kemenkop-KJKS/KBMT pada 2013"][/caption]

MAKASSAR, KOMPASIANA.com – Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah bekerja sama dengan Badan Wakaf Indonesia (BWI) membekali para calon pengelola wakaf uang atau yang biasa disebut nazhir wakaf uang. Kegiatan pembekalan itu dilangsungkan selama dua hari, Rabu (27/8/2014) dan Kamis (28/8/2014), di Makassar, Sulawesi Selatan.

Pada kegiatan yang bertema “Bimbingan Teknis Pendayagunaan Zakat dan Wakaf untuk Pemberdayaan Usaha Mikro dan Kecil oleh KJKS/KBMT” itu, sebanyak 30 puluh lembaga koperasi jasa keuangan syariah (KJKS) dan koperasi baitul maal wat tamwil (KBMT) yang tersebar di Sulawesi Selatan mendapat wawasan pengelolaan wakaf uang dari Badan Wakaf Indonesia. Pembicara dari Badan Wakaf Indonesia adalah Wakil Ketua BWI Mustafa Edwin Nasution, Divisi Pembinaan Nazhir Fahruroji, dan Divisi Pengelolaan dan Pengembangan Wakaf Sigit Indra Prianto.

“Tujuan kegiatan memberikan bimbingan teknis perihal tata cara pengelolaan dan pemberdayaan wakaf serta proses pengajuan menjadi nazhir wakaf uang,” jelas Sigit.

Berdasarkan data Divisi Pembinaan Nazhir, jumlah nazhir wakaf uang yang resmi dan terdaftar di BWI sudah lebih dari 50 badan hukum. Lebih dari 20 di antaranya merupakan KJKS/KBMT yang dibina oleh Kementerian Koperasi dan UKM.

Penulis: Nurkaib




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline