Lihat ke Halaman Asli

Hukum Islam tentang Persoalan Haji

Diperbarui: 24 Juni 2015   05:54

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

Menurut bahasa, haji berarti menuju.  Sedangkan menurut istilah atau syari'at berarti menuju ke Baitullah Al Haram di Mekkah untuk menunaikan  ibadah tertentu, dengan  beberapa syarat ruku tertentu pula.

Haji adalah termasuk rukun islam yang kelima, yang diwajibkan mulai tahun ke Sembilan Hijriyah atau sembilan tahun setelah Nabi Muhammad SAW hijrah ke Madinah,  bagi orang yang mampu untuk menunaikannya sekali dalam seumur hidup. Adapun yang dimaksud dengan mampu disini adalah mampu segala - galanya, baik harta, kekuatan fisiknya, dan aman dalam menunaikannya. Sebenarnya, ibadah haji itu  sudah mulai di syari'atkan oleh Allah SWT sejak masa Nabi Ibrahim dan Nabi Isma'il a.s. dahulu. Bahkan mereka berdualah orang yang diperintahkan oleh Allah SWT untuk membangun Ka'bah(baitullah), yang kemudian diperintahkan pula kepada mereka agar mengajak umat manusia menziarahi rumah Allah tersebut dengan maksud untuk beribadah.

Dalam masalah ibadah haji ini, banyak hal yang harus diketahui, terutama yang berkaitan dengan masalah wanita. Karena ibadah haji itu tidak hanya sekedar dapat pergi ke baitaullah saja. melainkan aturan - aturan tertentu yang harus di tunaikan, sehingga dengan dilaksanakannya aturan - aturan tesebut diharapkan ibadah hajinya nanti dapat sempurna, hingga ke tingkat haji yang mabrur, Karena tidak ada balasan yang pantas bagi haji mabrur, kecuali surga.

Adapun masalah - masalah ibadah haji yang berkaitan dengan wanita itu akan kami uraikan dalam bentuk tanya jawab, agar lebih muda untuk dipahami.

Jika teman-teman semua ingin lebih benyak mendapat informasi tentang seputar persoalan wanita. silahkan kunjungi website ini Dialog Wanita Gaul http://diwaga.com/

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline