Lihat ke Halaman Asli

Anomali di Negara Hukum

Diperbarui: 24 Juni 2015   23:05

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Bagikan ide kreativitasmu dalam bentuk konten di Kompasiana | Sumber gambar: Freepik

B

eberapa waktu balakangan ini, Indonesia menampakan anomali dalam bidang hukum. Ketika hukum terus diperjuangan, di tegakan dan terus di pertahankan oleh semua negara di dunia, hukum di Indonesia justru makin hari semakin terpuruk! Apa yang salah dengan hukum kita?

Dewasa ini perkembangan hukum Indonesia terus diwarnai dengan terus melemahnya proses penegakan hukum dalam kehidupan berbangsa dan bernegara. Terus melemahnya hukum menunjukan bahwa, ada sesuatu yang salah. Ada bangkai dalam tubuh Bangsa ini. Bahkan ini merupakan sebuah tamparan yang keras, karena Negara-negara lain yang bukan merupakan negara hukum, namun mampu dan bisa menjujung tinggi penegakan hukumnya. Sedangkan Indonesia, yang katanya Negara hukum, hukumnya semakin ompong.

Kondisi ini, sebetulnya sudah harus disadari dan kemudian diatasi segerah oleh para penegak hukum sejak dulu. Namun seakan menutup mata, kondisi ini terus dibiarkan. Upaya penindakan dan penegakan hukum terus dilakukan, baik oleh aparat kepolisian, kejaksaan serta aparat dan institusi kerkait lainnya, namun seperti biasa, selalu berakhir: tidak jelas! Jika hal ini terus dibiarkan, lambat-laun akan menjadi bom waktu.

Terus memburuknya penegakan hukum, diakibatkan oleh ketidakmerataan dan kepincangan hukum itu sendiri. Hukum di Indonesia terkesan hanya berlaku bagi kalangan menengah ke bawah. Sedangkan, hukum menjadi tidak bertaring bagi kalangan atas. Contoh konkritnya, kasus pencurian sendal jepit, kasus pencurian kakao, pencurian pisang dan kasus kecil lainnya, dengan nominal sangat kecil, namun tetap saja mendapat hukuman. Sedangkan, kasus korupsi, penyalahgunaan keuangan Negara – uang rakyat, berupa pajak – yang hampir terjadi di semua kementrian dan instansi pemerintah lainnya, yang mengakibatkan negara merugi, rata-rata miliar rupiah, tidak pernah tersentuh hukum! Apakah ini sudah adil?

Semakin hari, kesenjangan penegakan hukum di Indonesia semakin lebar. Berbagai upaya terus dilakukan oleh lembaga-lembaga pemangku hukum dan aparat penegak hukum guna mengatasi kesenjangan dengan dalil mengatur, mengesahkan beberapa kebebijakan demi menegakan hukum, alih-alih demi dan atas nama rakyat, namun dalam prateknya tetap saja tersandra oleh kaum kelas atas, pemilik kekuasaan. Jika terus dibiarkan, jangan salah jika terjadi seperti beberapa waktu yang lalu, dimana warga masuk ke dalam ruang sidang lalu menyerang terdakwa, dan jaksa.

Sistem Pemerintahan Negara

Jika situasi hukum seperti sekarang ini, bagaimana dengan sistem Permerintahan Negara yang diatur dalam UUD 1945?

Sistem Pemerintahan Negara jika disadari dan dilakukan dengan baik dan benar, tentu tidak ada persoalan apa pun dengan hukum di Negeri ini. Carut marut penegakan hukum di Indonesia terjadi karena ketidakbecusan para pemangku pemerintahan, pemangku hukum dalam mengatur, menegakan hukum itu sendiri. Hukum Indonesia selalu tersandra oleh penyakit KUHP (Kasih Uang Habis Perkara). Pertanyaannya, apakah semua warga Indonesia memiliki uang? Tentu tidak! Untuk itu, hukum tidak berlaku bagi penguasa, pemilik kekuasaan dan pemilik uang. Hukum hanya berlaku bagi masyarakat kecil, karena masyarakat tidak punya apa-apa. Meminjam kata-kata Adnan Buyung Nasution: Dewasa ini, hukum tak jauh berbeda dengan jual-beli tahu-tempe di pasar.

Upaya penanganan

Dalam upaya menegakan hukum di Indonesia, setidaknya ada beberapa hal yang perlu, dan harus di perhatikan.Partama, institusi penegak hukum. Kedua, keseriusan pemerintah dalammenegakan hukum. Ketiga, upaya pemberantasan penyakit (korupsi) harus dilakukan dengan sungguh-sungguh, sebab kelitahannya upaya tersebut terkesan tidak berjalan.

Dari dalam tubuh institusi penegak hukum, peremajaan dalam tubuh institusi-institusi penegak hukum belum juga maksimal. Sampai kini, penerapan reformasi birokrasi, misalnya dalam tubuh kejaksaan, kepolisian, dan pengadilan belum membuahkan hasil. Hal ini bisa dilihat dari penilaian-penilaian negatif yang di alamatkan kepada intitusi terkait dan belum lepasnya institusi-institusi ini dari berbagai persoalan. Ini pertanda masih mangakarnya budaya lama di tengah reformasi.

Persoalan internal institusi-institusi penegak hukum, menunjukan bahwa ada kepincangan dalam upaya pemerintah mangatasi masalah penegakan hukum. Jelaslah bahwa pemerintah gagal, karena tidak punya komitment dalam menerapkan reformasi birokrasi. Jika ada upaya serius dari memerindah dalam mereformasi diri, tentu tidak akan ada masalah serius dalam internal institusi penegak hukum.

Mengapa Hukum Melemah

Mengapa terjadi anomali? Anomali ini terjadi karena hukum di Indonesia di tentukan oleh penguasa, pemilik kekauasaan dan pemilik uang. Dan, ketidakberpihakan hukum kepada masyarakat, membuat masyarakata tidak lagi percaya dengan hukum. Sebab sering kali, dan berulang-ulang, hukum hanya berlaku bagi masyarakat menengah ke bawah. Untuk itu, pemerintah harus fokus dalam hal penegakan hukum. Pemerintah diharapkan, jangan hanya menitikberatkan fokus pada urusan-urusan politik semata, tapi politik harus sejalan dengan hukum yang berlaku, serta merata. Dalam hal ini, yang salah harus di hukum sesuai dengan hukum dan ketentuan yang berlaku dan jangan ada lagi diskrinimasi.

Jika hukum ditegakan dari kalangan atas sampai ke bawah dengan sebaik-baiknya, maka masyarakat dengan sendiri mematuhi setiap hukum yang berlaku. Dan untuk meningkatkan sadaran hukum kepada masyarakat, perlu adanya penyuluhan edukatif yang berkelanjutan, sehingga masyarakat sadar dan tahu pentingnya hukum. Jika masyarakat telah mematuhi hukum yang berlaku, pemangku pemerintahan, pemangku hukum, jangan lagi mencoreng nama dengan mengabaikan pemerataan hukum. Karena sesuatu yang terlanjur tercoreng, sulit dan butuh waktu lama lagi untuk mangatasi. Dan selama itu pula, kepincangan terus menodai Negara ini, yang katanya Negara hukum.

Kapan hukum ditegak-kan dengan sebenar-benarnya? Semua orang tahu bahwa, Indonesia merupakan Negara hukum. Hal itu jalas, sebagaimana telah digariskan oleh ilmu hukum dan diterima, diakui oleh pemerintah maupun masyarakat. Setidaknya dengan ketentuan sebagai berikut: (1) Pengakuan dan perlindungan terhadap hak-hak asasi, dimana semua warga Negara berhak mendapat perlindungan dan perlakukan yang sama di segala bidang seperti, politik, hukum, sosio-ekonomi, pendidikan dan budaya. (2) Segala macam tindakan dari pemangku pemerintahan, harus tegas, jelas, dan sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, karena ada peraturan yang harus dijadikan dasar hukum bagi setiap tindakan atau keputusan yang diambil. (3) Setiap Instansi atau aparat hukum yang terkait, harus bersifat realistis dalam hal menegakan hukum dan tidak memihak pada pihak atau golongan tertenntu (yang salah haruslah di hukum sesui dengan hukum yang berlaku, dan yang benar harus diperjuangkan kebenarannya).

Dengan mengacu pada beberapa ketentuan di atas, penegakan hukum di Indonesia baru bisa berjalan baik dan Indonesia baru dikatakan Negara hukum. semoga. Dirgahayu Republik Indonesia...

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline