Lihat ke Halaman Asli

Taufiq Ariefianto

Guru Informatika SMA Negeri 3 Purwokerto

Hasil PKKS "Tanpa Kertas" di SMA Negeri 3 Purwokerto

Diperbarui: 14 November 2023   22:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Tim Penilaia PKKS & Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto | Doc. Threelens

Penilaian kinerja kepala sekolah adalah langkah penting dalam memastikan efektivitas dan perkembangan lembaga pendidikan. Di era modern yang mengadopsi teknologi "tanpa kertas", penilaian kinerja kepala sekolah harus mencerminkan peran dan tantangan yang dihadapi dalam lingkungan tanpa kertas. Artikel ini akan membahas hasil penilaian kinerja kepala sekolah "tanpa kertas" di SMA Negeri 3 Purwokerto.

Tim Penilaia PKKS & Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto | Doc. Threelens

Proses Penilaian Kinerja

Sebelum mengungkapkan hasil penilaian, penting untuk memahami proses penilaian kinerja kepala sekolah "tanpa kertas" di SMA Negeri 3 Purwokerto. Proses ini melibatkan:

1. Pembentukan Tim PKKS: Sebuah tim PKKS kompeten dibentuk untuk melaksanakan kegiatan. Tim ini terdiri dari individu yang memiliki pemahaman mendalam tentang teknologi pendidikan, manajemen sekolah, dan evaluasi kinerja.

2. Pengumpulan Data: Tim PKKS mengumpulkan data yang mencakup penggunaan teknologi "tanpa kertas", hasil akademik siswa, efisiensi administrasi, kebijakan teknologi, dan komunikasi elektronik.

3. Penentuan Kriteria dan Indikator: Kriteria penilaian dan indikator kinerja ditentukan untuk mengukur kinerja Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto. Ini mencakup kemampuan Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto dalam mengelola data elektronik, kemampuan berkomunikasi secara efektif melalui media elektronik, dan kemampuan merancang kebijakan teknologi yang relevan.

4. Observasi dan Wawancara: Tim PKKS melakukan observasi langsung dan wawancara dengan pihak terkait, termasuk guru, staf sekolah, siswa, dan orang tua.

5. Analisis Data: Data yang terkumpul dianalisis untuk menghasilkan skor dan penilaian yang objektif.

6. Umpan Balik dan Laporan: Hasil penilaian disampaikan Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto sekolah dalam bentuk laporan yang berisi rekomendasi perbaikan yang konstruktif.

7. Implementasi Rencana Perbaikan: Kepala SMA Negeri 3 Purwokerto diizinkan untuk memberikan tanggapan dan menyusun rencana perbaikan berdasarkan laporan penilaian.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline