Lihat ke Halaman Asli

Azzukhruf 24

Mahasiswa STAI Al Anwar

Kasus Perceraian di Indonesia Menurut Berbagai Pandangan Teori

Diperbarui: 14 Juli 2024   19:32

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Parenting. Sumber ilustrasi: Freepik

Angka perceraian di Indonesia di tahun 2024 mengalami peningkatan. Salah satunya di kota Depok yang hingga bulan Juni ini Pengadilan Agama Depok menangani kasus perceraian hingga 1.133 kasus. Dari jumlah tersebut, 864 diantaranya disebabkan perselisihan dan pertengkaran yang terjadi terus menerus. Sementara 153 lainnya dipicu persoalan ekonomi.

Pengadilan Agama Depok mencatat dari jumlah yang telah disebutkan bahwa 70 persen kasus perceraian terjadi disebabkan masalah judi online dan pinjaman online.

Menurut Humas Pengadilan Agama Depok, Kamal Syarif, meningkatnya kasus perceraian terjadi dari awal januari 2024 yang mana berkaitan dengan judi online kemudian pinjaman online karena faktor covid, dan juga dikarenakan belum adanya pekerjaan tetap yang menghasilkan uang, sehingga untuk memenuhi kebutuhan, mereka menempuh jalan pintas.

Melihat angka perceraian yang terjadi sudah pasti ada banyak hal yang menjadikan sebuah hubungan antara suami istri menjadi terputus, salah satunya adalah faktor ekonomi yang telah disebutkan, dimana kesejahteraan yang masih belum merata dan hubungan demokrasi dengan warga negara yang masih belum terealisasi dengan baik.

(Huntington 1991:66) "Demokrasi sulit dilakukan dalam situasi ketidaksetaraan yang terkonsentrasi dimana mayoritas besar yang miskin berhadapan dengan oligarki kecil yang kaya".

Dengan melihat kondisi Indonesia yang sekarang mungkin memang benar terjadi dimana saat ini negara dikuasai oleh oligarki kecil yang kaya, karena itu demokrasi sangat sulit dipraktekkan di negara kita.

Selama ini demokrasi hanya dipahami sebagai kehadiran tujuh instistusi yang harus ada: pejabat terpilih, pemilihan umum yang bebas dan adil, hak pilih inklusif, hak untuk mencalonkan diri, kebebasan berekspresi, informasi alternatif, dan otonomi asosiasi (Dahl 1989: 221).

Dalam Third Wave Democracy dan Dasar Ilmu Politik, dikenal dua unsur demokrasi yaitu: formil (fokus pada kehendak rakyat dan persamaan politik) dan Materil (fokus pada hak-hak rakyat dan persamaan ekonomi atau disebut pula demokrasi timur).

Dari beberapa pandangan teori di atas kita dapat melihat bahwa masih banyaknya tugas untuk negara kita mulai dari kesejahteraan masyarakat yang masih belum merata dan demokrasi yang mana saat ini seperti hanya dilihat sebagai formalitas saja.

Faktor lain dari adanya perceraian adalah perselisihan yang dimana masing-masing dari suami dan istri seringkali tidak mengetahui tanggung jawab (responsible) masing-masing, tanggung jawab sendiri berasal dari dua kata yakni hak (right) dan kewajiban (obligation).

Pada dasarnya hak memiliki prinsip yang ada tiga yaitu: free (kebebasan), equality (kesetaraan), dan brotherhood (persaudaraan). Teori John Locke mengatakan bahwa manusia pada dasarnya memiliki hak dan keistimewaan (privileges), yang artinya manusia memiliki hak sejak lahir.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline