Lihat ke Halaman Asli

Azzahra Zulfalinda

Mahasiswa Universitas Pembangunan Nasional "Veteran" Jawa Timur

Peningkatan Kualitas Pelayanan Berbasis Aplikasi Klampid New Generation di Kota Surabaya

Diperbarui: 12 Desember 2022   13:00

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ruang Kelas. Sumber Ilustrasi: PAXELS

Maraknya perkembangan teknologi di era digitalisasi ini membuat manusia berlomba-lomba untuk menciptakan sesuatu yang dapat mempermudah segala hal. Termasuk yang terjadi di Kota Surabaya, pemerintah setempat melakukan berbagai perombakan sistem pencatatan sipil. 

Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya merupakan instansi pemerintah yang bertanggungjawab memberikan pelayanan administrasi kependudukan di wilayah Kota Surabaya.

 Dapat diketahui selama ini sistem  pelayanan administrasi kependudukan masih berjalan secara konvensional, dimana dalam kegiatan pelayanan administrasi kependudukan pemohon atau masyarakat harus mendatangi secara langsung kantor Dispendukcapil untuk mengurus dokumen administrasi kependudukan. 

Dalam proses pemberian layanan masih terdapat banyak keluhan dari masyarakat. Lamanya proses pelayanan ditambah lagi pemohon harus bolak-balik ke rumah dan tempat pelayanan jika ada dokumen yang kurang membuat masyarakat kurang puas terhadap kinerja pelayanan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Surabaya

Aplikasi Klampid New Generation diciptakan untuk menjawab kebutuhan kepengurusan administrasi kependudukan di Kota Surabaya. Pada tahun 2014 Dispendukcapil Kota Surabaya melakukan pengembangan e-Government berupa portal online pendaftaran administrasi kependudukan Kota Surabaya yang diberi nama e-Lampid, yakni kepanjangan dari Lahir, Mati, Pindah, Datang. Fitur yang ada pada aplikasi Klampid New Generation meliputi kategori pelayanan pemutakhiran data penduduk, pencatatan sipil, dan pendaftaran penduduk. Fitur-fitur pada aplikasi ini di desain secara mudah dan simpel agar masyarakat tidak kesulitan dalam mengoperasikannya.

Adanya inovasi digital layanan kependudukan, masyarakat tentunya tidak perlu melewati antrian panjang karena dalam pengajuan pengurusan administrasi kependudukan tidak perlu repot datang kantor Dispendukcapil ataupun kelurahan/kecamatan, melainkan cukup dengan mendaftarkan diri pada aplikasi sebagai pemohon pada menu layanan yang hendak diurus. Aplikasi ini tentu memberikan sisi positif kepada masyarakat karena sangat mudah, murah, dan cepat dalam memproses permohonan yang diajukan.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline