Digitalisasi adalah sebuah proses yang krusial, dan wajib dilakukan setiap jenis bisnis jika ingin terus berkembang. Digitalisasi mendukung UMKM untuk bisa berkembang menjadi lebih baik. Salah satu caranya yaitu memanfaatkan qris sebagai alat untuk mempermudah transaksi perdagangan dan juga memudahkan pelaku UMKM untuk bisa bertransaksi dengan mudah. QRIS dikeluarkan oleh Bank Indonesia dan secara resmi berlaku sejak 1 Januari 2020 sebagai sistem pembayaran nasional. Sistem ini tentu mendukung kelancaran bertransaksi secara non tunai, termasuk transaksi pembayaran pada sektor UKM.
Melalui penggunaan QRIS, secara otomatis semua transaksi akan tercatat di rekening bank, sehingga akan membantu UKM yang bersangkutan dalam pencatatan data transaksi harian, mingguan, dan bulanan atau disebut juga dengan cash flow. Dengan tercatatnya itu semua akan memudahkan Bank untuk melihat tingkat kesehatan usaha nasabahnya itu, sehingga Bank lebih mudah untuk mengupayakan pengembangkan usaha nasabah. Dengan menggunakan QRIS akan lebih aman dalam bertransaksi dan juga lebih efisien dalam bertransaksi
Manfaat QRIS
- QRIS memudahkan penjual dalam menerima pembayaran dalam bentuk digital. Pembeli atau pelanggan hanya memindai kode QR dan pembayaran pun bisa langsung terproses hal ini membuat pembayaran menjadi lebih ceopat dan efisien.
- Penggunaan QRIS juga tidak dikenakan biaya yang mahal hal ini dapat dimanfaatkan bagi pelaku UMKM untuk bisa memanfaatkan QRIS.
- QRIS mempermudah transaksi, transaksi pembayaran otomatis tercatat dalam system. Hal ini juga memudahkan pelaku UMKM dalam mengelola keuangannya, karena semua transaksi tercatat semua didalam system.
- QRIS dapat meningkatkan kepercayaan pelanggan serta keamanan dalam transaksi pembayaran karena semuanya berbasis digital dan juga tidak perlu memikirkan kembalian.
Follow Instagram @kompasianacom juga Tiktok @kompasiana biar nggak ketinggalan event seru komunitas dan tips dapat cuan dari Kompasiana
Baca juga cerita inspiratif langsung dari smartphone kamu dengan bergabung di WhatsApp Channel Kompasiana di SINI