Penerapan pajak pertambahan nilai atau PPN naik sampai 12%. Kenaikan PPN 12% akhirnya sudah menemukan alasan yang jelas. Kebijakan yang di tetapkan hanya untuk kelompok barang mewah. Keputusan ini berdasarkan pertemuan dewan perwakilan rakyat (DPR) dengan presiden prabowo di istana negara, jakarta pekan lalu.
Wakil DPR sufmi dasco mengatakan, kelompok barang mewah yang di maksud ialah, sejumlah barang yang memiliki nilai yang tinggi. Diantaranya, Mobil, Apartemen, hingga rumah mewah. Dengan usulan dasco tersebut, prabowo mempertimbangkan keputusan tersebut.
"Mobil mewah, apartemen mewah, rumah mewah, yang semuanya serba mewah," ungkap Dasco dalam konferensi pers di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Mentri keuangan Sri Mulyani Indrawati telah mengatakan, rencana kenaikan untuk pajak pertambahan nilai atau PPN, kini naik menjadi 12 persen. Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan, bahwa kenaikan PPN akan tetap dilaksanakan Mulai Tahun depan, pada tanggal 1 Januari 2025.
Dalam acara sarasehan 100 ekonomi Indonesia di Menara bank mega, staf ahli mentri keuangan bidang ekonomi makro dan keuangan internasional, parjiono telah menegaskan bahwa kenaikan PPN sebesar 1% tetap berlaku. Namun, terdapat pengecualian sektor dalam kebijakan ini.
"Jadi kita masih dalam proses ke sana, artinya akan berlanjut. Tapi kalau kita lihat dari sisi, khususnya menjaga daya beli masyarakat, di situ kan pengecualiannya sudah jelas: untuk masyarakat miskin, kesehatan, pendidikan, dan seterusnya di sana," tegasnya.
Dalam rapat kerja sri mulyani dengan komisi XI DPR RI, pada rabu (13/11) mengatakan, "Bukannya membabi buta, tapi APBN itu harus berfungs dan merespon seperti saat episode global financial crisis, waktu terjadinya pandemi itu kita gunakan APBN".
Daftar barang mewah yang kena PN 12%
Menurut DPR, barang-barang yang masuk dalam kategori barang mewah yaitu yang telah dikenakan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM). Barang yang telah dikenakan PPnBM dan yang telah diusulkan untuk barang yang dikenakan pajak 12% sebagai berikut:
- Kendarann bermotor, kecuali kendaraan ambulans, kendaraan jenazah, kendaraan kendaraan kebakaran, kendaraan tahanan, kendaraan angkutan umum, kepentingan negara.
- Kelompok hunian mewah, seperti rumah mewah, apartemen, kondominium, totan house, dan sejenisnya.
- Kelompok pesawat udara, kecuali keperluan negara atau angkutan udara niaga.
- Kelompok kapal pesiar mewah, kecuali untuk angkutan umum atau pariwisata.
Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H