Lihat ke Halaman Asli

Azzahra AsyaDamayanti

Mahasiswa Universitas Airlangga

Waspada "Jebakan" Pinjol Ilegal yang Resahkan Masyarakat Indonesia!

Diperbarui: 1 Juni 2022   16:42

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Di indonesia,  banyak ditemukan  masyarakat dengan kondisi ekonomi yang masih belum baik atau kurang stabil. Apalagi, setelah adanya pandemi covid-19, yang mana banyak menyebabkan para pekerja di PHK oleh perusahaan tempat mereka bekerja. 

Hal tersebut menyebabkan pendapatan mereka menjadi berkurang atau bahkan hilang. Padahal, kebutuhan hidup untuk sehari-hari tetap ada atau bahkan bertambah semakin banyak. Untuk tetap dapat menghidupi diri sendiri dan keluarga, mereka rela melakukan segala cara (selain bekerja) untuk dapat menutupi kebutuhan hidup, termasuk dengan melakukan pinjaman online.

Hidup di era modern saat ini, tentu saja banyak bermunculan teknologi yang dapat mempermudah kehidupan manusia dalam menjalani kegiatan sehari-hari. Pinjaman online atau biasa dikenal dengan "pinjol" adalah salah satu contoh dari adanya inovasi dalam teknologi. Pinjaman online adalah sebuah layanan yang menawarkan jasa peminjaman dana berbasis online atau daring, 

sehingga antara peminjam dengan pihak pemberi pinjaman dapat melakukan proses peminjaman tanpa harus bertemu secara langsung. Terdapat dua jenis pinjaman online, yaitu pinjaman online legal dan pinjaman online ilegal. Pinjaman online legal adalah layanan pinjaman resmi yang memiliki izin resmi dan diawasi oleh OJK. Sebaliknya, pinjaman online ilegal adalah pinjaman online yang tidak sah serta tidak diawasi oleh lembaga manapun termasuk OJK.

Keberadaan pinjaman online legal membawa kemudahan bagi masyarakat Indonesia yang membutuhkan pinjaman. Akan tetapi, berbeda dengan pinjaman online ilegal. Alih-alih memberi kemudahan, pinjaman online ilegal justru membawa banyak kerugian bagi penggunanya. Tidak sedikit masyarakat Indonesia yang terjerat penipuan pinjaman online ilegal karena tergiur oleh kelebihan yang ditawarkan oleh pinjol illegal tersebut, seperti :

  • Dana pinjaman cair dengan cepat
  • Prosedur peminjaman yang mudah dan tidak rumit
  • Syarat dan ketentuan yang simpel

Akan tetapi, dibalik adanya keunggulan tersebut, terdapat banyak sekali kelemahan dari pinjaman online ilegal yang jika tidak dipahami dengan baik oleh calon pengguna, dapat menjadi bumerang di kemudian hari. Beberapa kelemahan tersebut adalah :

  • Berlakunya sistem bunga harian yang jumlahnya tidak terbatas, lain halnya dengan pinjaman online legal yang total biaya pinjaman maksimal adalah 0,8% per hari.
  • Tenggat waktu pelunasan terbilang singkat
  • Pinjaman online ilegal melanggar hak privasi peminjam
  • Informasi mengenai tingkat suku bunga, jumlah pinjaman, denda, dan waktu pelunasan tidak jelas.

Kelemahan-kelemahan diatas tentu saja dapat merugikan penggunanya. Sehingga, perlu adanya peran pemerintah dalam upaya menindak tegas atau memberantas layanan pinjol illegal yang meresahkan masyarakat. Upaya-upaya tersebut dilakukan oleh OJK bersama dengan Kapolri, Kementerian Kominfo, Gubernur Bank Indonesia, serta Menteri Koperasi dan UKM dengan mengadakan perjanjian atau kesepakatan dan surat keputusan bersama. 

Upaya lain yang dilakukan pemerintah untuk memangkas pinjol ilegal adalah dengan menutup segala platform nya (dalam bentuk apapun), menyelenggarakan sosialisasi tentang pinjaman online kepada masyarakat umum, serta menindak secara tegas melalui proses hukum guna memberikan efek jera kepada penyelenggara pinjol ilegal. Akan tetapi, pemerintah tidak dapat memberantas pinjol online tanpa adanya bantuan dari masyarakat. 

Oleh karena itu, perlu adanya kesadaran masyarakat akan bahaya pinjol ilegal. Sebagai bentuk pencegahan dari maraknya penipuan pinjol illegal, masyarakat diminta untuk lebih waspada dengan cara meningkatkan literasi tentang pinjol ilegal untuk membantu masyarakat terhindar dari jebakan pinjol illegal. Selain itu, penting bagi calon peminjam untuk memeriksa apakah pinjol yang akan digunakan terdaftar di OJK atau tidak.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline