Lihat ke Halaman Asli

Az Zahra Putri

Mahasiswa Universitas Jember

Dumping: Teori dan Solusi dalam Industri Global

Diperbarui: 29 Maret 2023   09:45

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Dumping merupakan sebuah istilah yang tidak asing dalam beberapa tahun belakangan ini. Dumping adalah salah satu penyebutan untuk istilah dalam perdagangan luar negeri atau perdagangan internasional. Sebelum membahas lebih dalam mengenai dumping, sudah seharusnya kita memahami terlebih dahulu mengennai konsep dumping secara umum. Arti dari kata dumping menurut KBBI yaitu suatu sistem penjualan barang dalam pasar luar negeri yang memiliki jumlah banyak dengan harga yang sangat rendah. Dumping menurut Black's Law Dictionaries yaitu "suatu penjualan dalam kuantitas banyak dengan harga yang sangat rendah secara praktis dan juga suatu kegiatan penjualan barang ke luar negeri dengan harga yang lebih murah dari harga pasar di dalam negeri" (Henry Campbell, 1998: 347). Dari beberapa definisi tersebut dapat diakatakan secara garis besar bahwa Dumping merupakan praktik dalam perdagangan Internasional yang mana suatu negara melakukan kegiatan ekspor barang atau jasa dengan tarif harga yang lebih rendah dibandingkan dengan harga di pasar domestik di negara asalnya.

Perbuatan ini dapat dibilang sebagai perbuatan curang dikarenakan produk yang dijualkan merupakan produk ekspor yang memiliki harga lebih rendah dibanding dengan harga normalnya. Tujuannya yaitu untuk  menguasai pasar dan dapat menyingkirkan pesaing dalam negeri. Aktifitas ini memberikan dampak negativ dalam dunia industri, pasar, dan produsen dalam negeri dikarenakan dapatn menimbulkan harga yang tidak lagi kompetitif di pasaran. Produk impor dengan harga yang relative rendah dibandingkan  dengan harga pasar, maka membuatu produk domestic menjadi tidak kompetitif dan tidak diminati oleh konsumen. 

Dumping juga merupakan diskriminasi harga yang dapat terjadi saat negara mengimpor barang keluar negeri dengan harga yang lebih murah. Dumping bekerja dengan cara dapat memberi suatu keuntungan yang cepat dengan seketika untuk sebuah negara. Banyak dampak yang dapat ditimbulkan dengan bahaya nya dumping selain dapat menyebabkan ruginya industri dan harga di pasar domestik, yaitu hilangnya lapangan pekerjaan, jika suatu perusahaan lokal mengurangi produksi atau bahkan stop untuk melakukan produksi dikarenakaan persaingan produk impor  yang kian hari semakin tidak sehat dan lebih parahnya hingga ditutup permanen maka lapamgan pekerjaan akan hilang dan dapat menyebabkan masalah pengangguran yang semakin bertambah buruk di dalam suatu negara.

Selanjutnya yaitu ketidakstabilan ekonomi, Jika industri domestik mengalami kebangkrutan atau merosot karena dumping, maka itu dapat memicu penurunan investasi dan pertumbuhan ekonomi yang lebih lambat. Selain itu, negara yang melakukan dumping juga dapat mengalami penurunan pendapatan dan kerugian dari sanksi perdagangan yang diterapkan oleh negara lain. Dumping juga dapat mrusak lingkungan. Kegiatan dumping juga dapat berdampak buruk pada lingkungan karena produk impor yang dijual dengan harga rendah mungkin diproduksi dengan biaya rendah yang berarti tidak memperhatikan aspek lingkungan.

Adapun kriteria -- kriteria penentu apabila suatu barang dianggap dumping, produk serupa dari suatu negara di jual oleh negara lain dengn harga yang lebih rendah dengan harga normal serta akibat nya dapat menimbulkan kerugian material terhadap suatu industri atau dapat menjadi hambatan untuk pendirian industri dalam negeri. Terdapat hubungan kalusal dengan penjual barang import dengan kerugian yang diderita oleh negara impor. Harga produk yang sama atau serupa di pasar domestic negara pengekspor. Dengan ini, harga pembanding harus dilaksanakan berdasarkan dengan perhitungan harga luar pabrik dari penjualan dalam negri dengan harga di luar pabrik dari penjualan ekspor. Apabila tidak ditemukan harga dalam negeri pengimpor dapat menyerupai negara pengekspor, maka harga dari luar pabrik yang berasal dari perhitungan harga produk sejenis di negara tersebut yang dapat diekspor ke negara selanjutnya.

Untuk mencegah adanya dumping berkelanjutan, pemerintah telah mengatur dalam UU kepabeanan di Pasal 19 ayat 1 No. 10 tahun 1995 yang mengatakan bahwasannya Bea Masuk Antidumping yang dikenakan terhadap barang impor yaitu setinggi -- tingginya sebesar selisih dari nilai normal dengan harga ekspor dari suatu barang tersebut. Adanya Bea Masuk Anti dumping ini merupakan tambahan dari Bea Masuk yang diambil berdasarkan tarif pada penjelasan Pasal 12 ayat (1) yaitu  setinggi -- tingginya 40% dari nilai pabean.  

Selain itu terdapat perlindungan hukum untuk industri dalam negeri agar terhindar dari dumping. Terdapat dua macam usaha yakni usaha preventif dan usaha represif. Untuk usaha preventif merupakan usaha pencegahan mengenai pelanggaran penjualan barang dari produk impor sehingga dapat merugikan industri domestik. Yaitu dengan cara melakukan sosialisasi secara menyeluruh dan training kepada para pelaku ekonomi mengenai rugulasi atau kebijakan ekspor -- impor yang baik dan peningkatan mutu atau kualitas produk industri dalam negeri dengan harapan produk industri domestik mampu untuk bersing di pasar bebas internasional ataupun  dalam negeri. Selanjutnya yaitu melakukan pembinaan terhadap kepala  lembaga -- lembaga yang terikat dengan penyelesaian masalah perdagangan dan dumping, lalu mengkaji lebih dalam tentang mekanisme perizinan impor barang yang memiliki indikasi mengenai industri sejenis dalam negeri.

Untuk upaya represif yang merupakan sanksi yang dapat disebut juga dengan Bea Masuk Antidumping (BMAD) yang tertera dalam  UU Kepabeanan No 10 tahun 1995 yang tertera dalam pasal 18 menyatakan bahwasannya BMAD dikenakan terhadap barang impor yang harga ekspornya lebih rendah dari harga normal. Terlebih lagi barang tersebut mengakibatkan kerugian dalam negeri atau mengancam terjadinya kerugian industri dalam negeri, menghalangi berkembangnya industri barang serupa di dalam negeri.

Oleh karena itu, dumping dianggap sebagai praktik yang merugikan bagi industri dan ekonomi suatu negara dan seharusnya tidak diizinkan. Banyak negara telah mengambil tindakan untuk melindungi industri domestik mereka dari dumping, termasuk dengan menerapkan bea masuk dan sanksi perdagangan lainnya terhadap negara yang terbukti melakukan dumping termasuk juga Indonesia.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline