Lihat ke Halaman Asli

Pemasangan APK Secara Ugal-ugalan Terhadap Salah Satu Caleg Parpol di Pemilu 2024

Diperbarui: 4 April 2024   07:56

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Jakarta : Peringatan warga di sekitar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat terkait Alat Peraga Kampanye (APK) calon anggota legislatif dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan yakni Masinton Pasaribu terkait peletakan Alat Peraga Kampanya yang dipasang dipagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat. 

Pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK) yang menyalahi aturan itu tidak hanya dipasang di pagar Kantor Wali Kota Jakarta Pusat saja, namun juga dipasang menggunakan paku pada pohon-pohon disekitar jalan. Hal ini tentu saja telah jelas melanggar peraturan yang telah ditetapkan mengenai pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK).  

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) telah menghimbau kepada selur uh peserta pemilu 2024 untuk berkampanye dengan tertib, salah satunya dengan tidak memasang Alat Peraga Kampanye (APK) di tempat-tempat yang dapat mengganggu estetika keindahan tata kota dan menjaga ketertiban umum.  Dalam pasal 52 ayat (1) dan ayat (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) telah mengatur




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline