oleh: Azuzan JG
Rasa keadilan orang banyak ikut terusik. Yayak Yatmaka, seniman jebolan seni rupa ITB Bandung ditangkap polisi. Ia ditangkap sebab ikut membela warga Desa Wadas memperjuangkan hak mereka.
Poster ini beredar di berbagai platform media sosial. Tuntutannya jelas, agar pemerintah membebaskan Yayak Yatmaka dan penduduk desa Wadas yang ditahan polisi.
Hari ini 09-02-2022 Ganjar Pranowo, Gubernur Jateng, dalam jumpa pers di Mapolda Jateng minta maaf atas insiden itu dan berjanji bahwa warga Wadas yang ditahan segera dibebaskan
(dilansir Kompas.id dan CNN 9-2)
Selanjutnya?
Pemerintah berencana membangun Bendungan Bener di Purworejo. Manfaat bendungan itu diyakini akan mendatangkan kesejahteraan bagi masyarakatnya. Bendungan bernilai 2,06 trilyun dari dana APBN-APBD itu diperkirakan akan menjamin lancarnya sistem perairan pertanian, perikanan, persediaan air, pembangkit tenaga listrik, dan bisa dijadikan objek pariwisata di Purworejo. Bendungan Bener dijadikan Proyek Strategis Nasional dan direncanakan beroperasi tahun 2023.
Untuk membangun proyek itu dibutuhkan berton-ton Batu Andesit. Material ini dipandang ideal untuk bahan konstruksi menahan puluhan juta kubik air yang akan dibendung. Batu Andesit tersebut ada di 617 lahan seluas 124 hektar milik warga Desa Wadas, Purworejo. Pemerintah akan memberi ganti rugi kepada warga desa yang tanahnya dijadikan tambang. Sosialisasi manfaat proyek pun dilakukan. Hasilnya: 450 pemilik lahan menyatakan setuju lahan miliknya ditambang.
Bagaimana dengan warga yang tidak setuju dengan penambangan itu?
Walau dijanjikan akan mendatangkan kesejahteraan, puluhan warga pemilik lahan keberatan bila batu andesit ditambang di desanya. Memang, lokasi penambangan itu tidak telak berada di lahan mereka, tapi dikhawatirkan akan berdampak buruk bagi ketentraman hidup mereka di sana. Di sekitar lokasi yang akan ditambang terdapat sumber mata air yang sudah turun temurun tidak pernah kering jadi sumber air minum dan mengairi sawah ladang di sana. Bila penambangan batu dilakukan; tanahnya dikeruk memakai peralatan berat, diledakkan dengan dinamit, sumber mata air itu akan terganggu. Mata air akan berobah mendatangkan air mata.
8 februari kemarin BPN melakukan pengukuran lahan milik warga yang setuju dengan proyek bendungan. Pengukuran tanah tersebut dikawal aparat kepolisian. Itu menandakan penambangan batu andesit tersebut sangat serius akan disegerakan. Dua kelompok warga pun saling berhadapan. Warga yang protes terhadap penambangan berhadapan dengan warga yang setuju tanahnya di ukur untuk menentukan harga ganti rugi. Bentrokan sempat terjadi. Puluhan warga desa Wadas kemudian diamankan polisi.
Yayak Yatmaka mendampingi warga yang menolak lahannya dijadikan area tambang. Aparat keamanan pun menangkapnya.