Gelombang demonstrasi mahasiswa yang terjadi di beberapa kota dan kabupaten se- Indonesia dinilai sebuah kebangkitan gerakan mahasiswa sebagai penyambung lidah aspirasi rakyat.
Kendati demikian, tidak sedikit yang pro dan kontra terhadap hal tersebut.
Demonstrasi mahasiswa di negara yang menganut demokrasi tidak boleh disalah artikan. Hal tersebut, sah secara hukum sesuai dengan konstitusi negara.
Konstitusi dan UU kita memberikan jaminan dan kebebasan kepada setiap warga negara untuk berserikat dan berkumpul, mengeluarkan pikiran dengan lisan dan tulisan sesuai Pasal 28 UUD Tahun 1945.
Selain itu, juga diatur dalam Undang-Undang No. 9 Tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di muka Umum.
Sejarah pergerakan mahasiswa hampir pasti tidak pernah alfa dalam denyut nafas perjalanan bangsa ini.
Mahasiswa sebagai elemen lapisan pemuda berpendidikan memang sedianya senantiasa harus hadir sebagai kontrol sosial (social of control) terhadap arah dan gerak bangsa. Terlebih jika pemerintahan negara dianggap menyimpang dari kondisi idealnya.
Rezim Kehilangan Kepercayaan Mahasiswa
Berkaca pada lembar sejarah gerakan mahasiswa dari masa ke masa, demonstrasi bukanlah sesuatu yang baru.
Kehadiran mahasiswa untuk menyampaikan sejumlah aspirasi adalah otokritik terhadap perjalanan pemerintahan saat ini. Gerakan mahasiswa harus ditanggapi secara positif dan jauh lebih dewasa sebagai masukan atau kritik demi kemajuan bangsa kedepan.
Lebih jauh, pemerintah tidak boleh menutup mata atau bahkan menuduh gerakan mahasiswa sebagai komponen design kepentingan politik tertentu. Pasalnya dugaan tersebut terlalu rapuh dan mudah dipatahkan. Lantaran, elemen mahasiswa merupakan bagian terpisah dari subject atau lingkaran politik manapun.