Lihat ke Halaman Asli

Azmy Mulya Dianti

Mahasiswa semester 1 BKI UIN Sayyid Ali Rahmatullah Tulungagung

Pro Kontra Nasikh dan Mansukh

Diperbarui: 5 November 2024   15:39

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Ilmu Sosbud dan Agama. Sumber ilustrasi: PEXELS

Kata nasikh sendiri memiliki banyak makna, bisa berarti: Menghilangkan, menggantikan, peralihan, dan memindahkan dari satu tempat ketempat lain. Jadi nasikh adalah sesuatu yang membatalkan, menghapus,memindahkan dan mengubah, sedangkan mansukh adalah sesuatu yang dibatalkan, dihapus, dipindahkan, dirubah dan lain sebagainya. 

Eksistensi nasikh mansukh dalam al-Qur’an merupakan sebuah persoalan yang tiada henti-hentinya mengundang untuk didiskusikan. Perbedaan pendapat akan ada tidak nya nasikh dan mansukh melahirkan kelompok pro dan kontra  

1. Hujjah kelompok pro nasikh dan mansukh

Ulama yang mendukung eksistensi naskh mansukh menyatakan bahwa ada nasikh dan mansukh dalam Al-Qur'an, artinya ada ketentuan hukum dalam Al-Qur'an yang dihapuskan, serta hal itu boleh dan sudah terjadi. 

Alasan mereka adalah 

1. Berdasarkan dalil-dalil Al-Qur'an sendiri, antara lain :

Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:

مَا نَنْسَخْ مِنْ اٰيَةٍ اَوْ نُنْسِهَا نَأْتِ بِخَيْرٍ مِّنْهَاۤ اَوْ مِثْلِهَا ۗ اَلَمْ تَعْلَمْ اَنَّ اللّٰهَ عَلٰى كُلِّ شَيْءٍ قَدِيْرٌ

"Ayat yang Kami batalkan atau Kami hilangkan dari ingatan, pasti Kami ganti dengan yang lebih baik atau yang sebanding dengannya. Tidakkah kamu tahu bahwa Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu?"

(QS. Al-Baqarah 2: Ayat 106)

   

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline