Lihat ke Halaman Asli

Azmi Rahma Dini

Penulis dan content writter.

Transformasi Tantangan Judi Online: Peluang Baru untuk Pemberdayaan Ekonomi

Diperbarui: 15 Desember 2024   00:35

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

Pinterest/Angelina Yuna

Pendahuluan

Pemberdayaan ekonomi adalah kunci untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, terutama dalam menghadapi tantangan yang lahir pada era digital. Upaya dari pemberdayaaan ekonomi sendiri yaitu, menciptakan perkonomian yang seimbang, mandiri, dan berkembang. Hal ini tentu tidak mudah mengingat bahwa, menciptakan keseimbangan dalam sistem keberlanjutan merupakan tantangan terbesar. Salah satu problematika di Jawa Barat yang menjadi penghambat dalam pemberdayaan ekonomi adalah maraknya kasus judi online.

Melalui rapat pemberantasan perjudian secara daring, Hadi Tjahtjanto selaku Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum mengatakan bahwa, judi online sudah menyebar di berbagai Provinsi di Indonesia, salah satunya adalah Jawa Barat. Jawa Barat merupakan provinsi yang menduduki peringkat pertama dalam kasus judi online. Faktanya, terdapat 535.644 pelaku dengan nilai transaksi senilai 3.8 triliun rupiah.

Dalam konteks judi online, keputusan untuk bertaruh sering kali dipengaruhi oleh kesalahan berpikir, adanya rasa kepercayaan diri yang berlebihan dan keyakinan mengenai angka probabilitas untuk menang cenderung membuat seorang pelaku merasa candu untuk bertaruh dalam perjudian. 

Judi online tidak hanya menghancurkan stabilitas ekonomi keluarga, tetapi juga mengganggu upaya pemberdayaan ekonomi, hal ini tentu memberi dampak serius bagi stabilitas ekonomi. Kasus judi online juga menjadi salah satu penyumbang meningkatnya angka pengangguran dan kemiskinan.  

Identifikasi Masalah

Menurut hasil penelitian, judi online telah menciptakan berbagai masalah, termasuk hilangnya kepercayaan masyarakat terhadap sistem ekonomi dan meningkatnya angka kriminalitas. Data menunjukkan bahwa keluarga yang terlibat dalam judi online cenderung memiliki pendapatan yang lebih rendah dan lebih rentan terhadap kemiskinan. Stigma sosial yang melekat pada judi online membuat banyak orang enggan untuk mencari bantuan sehingga memperparah situasi, terlebih lagi karena adanya tingkat pengangguran yang tinggi. 

Perlu diketahui bahwa, tingkat pengangguran terbuka (TPT) di Jawa Barat pada Mei 2024 mencapai angka 6,91%. Jawa Barat pun menjadi salah satu dari lima provinsi dengan tingkat pengangguran tertinggi di Indonesia, bersamaan dengan Banten, Kepulauan Riau, Jakarta, dan Papua Barat.

Solusi Inovatif

Dalam pemberdayaanya, terdapat dua program untuk mengatasi kasus judi online, pertama adalah program edukasi, dan kedua adalah kampanye kesadaran di masyarakat. Program ini akan fokus pada pendidikan finansial dan strategi untuk mencegah keterlibatan dalam kasus judi online. Dampak positif dari program tersebut berpotensi untuk meningkatkan pemahaman masyarakat tentang manajemen keuangan, selain itu, hal ini bertujuan untuk memberikan dampak penurunan partisipasi dalam kasus judi online.

Dalam implementasi realistis, program ini dapat dimulai oleh komunitas dengan cara mengadakan workshop, seminar, serta diskusi yang melibatkan para ahli di bidang ekonomi dan kesehatan mental. Perlu adanya dukungan para pihak yang terlibat, diantaranya pemerintah daerah, lembaga pendidikan, dan organisasi masyarakat sipil.

Halaman Selanjutnya


BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline