Lihat ke Halaman Asli

Azmi Kurnia

mahasiswa

Kontribusi Positif Peserta KKNT-35 Unida Gontor Terhadap Ibu-Ibu PKK Desa Kranggan Atas Pengadaan Workshop Ekonomi Kreatif Syariah

Diperbarui: 21 Maret 2024   09:43

Kompasiana adalah platform blog. Konten ini menjadi tanggung jawab bloger dan tidak mewakili pandangan redaksi Kompas.

penyelenggaraan workshop ekonomi kreatif syariah, balai desa kranggan, 17 maret 2024. (sumber gambar: dokumentasi pribadi kel.6 kknt-35)

Ahad, 17 Maret 2024, Balai Desa Kranggan: Peserta KKNT-35 Unida Gontor dari kelompok 6 yang bertugas di desa Kranggan yang dibimbing oleh Al-Ustadz Hamid Fahmi Zarkasyi dan Al-Ustadz Nouvan Fatchu Alafianta memberikan edukasi mereka melalui pengadaan kegiatan sosialiasi ( workshop ) ekonomi kreatif syariah yang menyorot langsung terhadapa kelompok ibu-ibu pkk desa Kranggan. 

Kemajuan sebuah desa saat ini juga bisa terlihat dari sisi perkembangan ekonominya, serta atas kemajuannya ekonomi di Indonesia menciptakan banyaknya kreatifitas dalam membuat sebuah usaha baik di perdesaan sekalipun. Akan tetapi dalam banyaknya bentuk kreatifitas yang terbentuk kita sebagai umat muslim tidak boleh meningalkan ketentuan dalam membuat usaha tersebut, dalam artian " buatlah usaha namun usaha yang masih berlandaskan syaria'tul Islam". Sesuai dengan tema kegiatan yaitu Workshop Ekonomi Kreatif Syariah meliputi pengajaran edukasi dalam berwirausaha atau membuat usaha yang selalu meletakan hukum islam didalamnya. 

Ekonomi Syariah adalah ekonomi yang jauh dari kata riba, sesuai dengan firmannya dalam surah Ar-Rum ayat 39 yang artinya " Dan, sesuatu riba ( tambahan ) yang kamu berikan agar dia menambah pada harta manusia, maka riba itu tidak menambah pada sisi Allah. Dan apa yang kamu berikan berupa zakat yang kamu maksudkan untuk mencapai keridhaan Allah, maka ( yang berbuat demikian )itulah orang-orang yang melipat gandakan ( pahalanya )". Pengajaran Edukasi diberikan agar kelompok ibu-ibu pkk yang mana merekalah yang memegang penuh umkm yang ada di desa Kranggan bisa berwirausaha namun layaknya pada penjelasan ayat diatas, supaya umkm desa Kranggan selalu berlandaskan Al-Quran dan Hadist dalam menjalankan usaha-usahanya.

penyelenggaraan workshop ekonomi kreatif syariah, balai desa kranggan, 17 maret 2024. (sumber gambar: dokumentasi pribadi kel.6 kknt-35)

Kegiatan workshop ekonomi kreatif syariah yang diisi oleh pemateri dari dosen program study hukum ekonomi syariah kampus Unida Gontor yaitu Al-Ustadz Nouvan Fatchu Alafianta. S.H,.M.H memaparkan materi dengan khidmat dan membuat antusias yang positif dari kelompok ibu-ibu pkk desa Kranggan dengan beemunculannya soal-soal yang mereka tanyakan kepada pemateri saat acara berlangsung. Kegiatan juga di hadiri oleh bapak kades Kranggan yaitu bapak Khoirur Roziqin dan kepala PKK desa Kranggan.

Selain dari pengadaan kegiatan Workshop Ekomi Kreatif Syariah para peserta KKNT diwaktu yang bersamaan membuka pintu bagi para warga yang mempunyai wirausaha namun belum memiliki legalitas usaha dan juga pintu dalam pengadaan sertifikasi halal bagi warga desa Kranggan yang telah memiliki umkm namun belum terefikasi halal.

Baca konten-konten menarik Kompasiana langsung dari smartphone kamu. Follow channel WhatsApp Kompasiana sekarang di sini: https://whatsapp.com/channel/0029VaYjYaL4Spk7WflFYJ2H




BERI NILAI

Bagaimana reaksi Anda tentang artikel ini?

BERI KOMENTAR

Kirim

Konten Terkait


Video Pilihan

Terpopuler

Nilai Tertinggi

Feature Article

Terbaru

Headline