Oleh : Azmi Rhamadan
Dosen Pengampu : Amilia Kartika Sari, S.Tr.Kes.,M.T
DIV Teknologi Radiologi Pencitraan -- Fak. Vokasi UNAIR
Di era sekarang, peran teknologi medis seperti radiologi semakin vital dalam menunjang diagnosis dan pengobatan berbagai penyakit. Di balik peran pentingnya, radiologi tak luput dari potensi bahaya paparan radiasi, baik bagi pasien, tenaga medis maupun lingkungan sekitar.
Oleh karena itu, proteksi dan keselamatan kerja radiasi menjadi aspek krusial yang tak boleh di abaikan. Peran radiografer sebagai sentral dan garda terdepan dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip keselamatan radiasi di layanan kesehatan.
Keahlian dan tanggung jawab mereka bukan hanya dalam proses pengambilan gambar medis, tetapi juga mencakup tanggung jawab moral dan profesional untuk melindungi semua pihak yang terlibat dalam proses pemeriksaan di radiologi.
Guna kebutuhan diagnosis radiologi intervensional maupun diagnostik, maka sinar-x dimanfaatkan oleh radiologi dalam pemenuhan kebutuhan tersebut (Perka BAPETEN Nomor 8,2011).
Keselamatan kerja radiasi merupakan aspek penting yang harus diperhatikan dalam proses kegiatan radiologi. Istilah ALARA "As Low As Reasonably Achieveble" pada ilmu proteksi radiasi, diartikan sebagai suatu konsep yang dimanfaatkan guna mengurangi standar proteksi radiasi.
Dalam proses penyeimbangan kemungkinan bahaya yang timbul dari paparan radiasi yang berdampak bagi masyarakat dapat dilakukan dengan mekanisme optimisasi yang merupakan bentuk pembenaran, pembatasan, dan pengendalian konsep ALARA sebagai persyaratan guna mengatur paparan pekerja.
Berdasarkan ICRP (international Commision on Radiological Protection) Nomor 26 Tahun 1977, Pemberanan atau Justifikasi, Membatasi Dosis Perorangan, Optimisasi merupakan sejumlah asas proteksi radiasi guna mewujudkan proteksi radiasi serta mewujudkan kesehatan dan keselamatan untuk pekerja.