Dilema Seorang Guru (di antara tugas mendidik dan menyelesaikan tugas administrasi)
Guru Menurut UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen adalah tenaga pendidik profesional yang memiliki tugas utama untuk mendidik, mengajar, membimbing, mengarahkan, melatih, menilai dan mengevaluasi peserta didik pada pendidikan anak usia dini melalui jalur formal pendidikan dasar dan pendidikan menengah. Sehingga seorang guru memiliki tugas utama yang sangat mulia. Dimana generasi saat ini yang menjadi estafete pembangunan masa depan bangsa, kualitas mereka ditentukan oleh mereka.
Dalam artikel ini diuraikan ada dua peran yang dilakukan oleh seorang guru yaitu tugas berdasarkan undang -- undang, dan tugas sebagai keluarga. Berdasarkan peraturan yang ada setidaknya ada ada 6 tugas utama seorang guru yaitu ;
A. Tugas mendidik
1. Mengajar
Seorang guru mengajarkan suatu ilmu pengetahuan kepada para peserta didik. Dalam hal ini, fokus utama kegiatan mengajar adalah dalam hal intelektual sehingga para peserta didik mengetahui tentang materi dari suatu disiplin ilmu.
2. Mendidik
Seorang guru mendidik peserta didik merupakan hal yang lebih sulit dan berbeda dengan mengajar. Dalam hal ini, kegiatan mendidik adalah bertujuan untuk mengubah tingkah laku peserta didik menjadi lebih baik. seorang guru harus dapat menjadi teladan yang baik bagi peserta didik-peserta didiknya sehingga para peserta didik dapat memiliki karakter yang baik sesuai norma dan nilai yang berlaku di masyarakat
3. Melatih
Seorang guru juga memiliki tugas untuk melatih para peserta didiknya agar memiliki keterampilan dan kecakapan. Seorang guru bertugas mengasah dan menajamkan keterampilan peserta didik agar mampu menghadapi tantangan hidup pada masa yang akan datang
4. Membimbing dan Mengarahkan